
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan sistem ketenagalistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Batam dan Kepulauan Bintan pada Senin (12/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, BJP Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik bersama peserta gelar perkara telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN (Batam) berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu pihak swasta berinisial AEP yang merupakan kontraktor. Mereka disangkakan atas dugaan kelalaian yang memicu gangguan sistem ketenagalistrikan nasional di wilayah tersebut.
Irhamni menjelaskan, akibat pemadaman listrik secara meluas tersebut, estimasi kerugian atau kompensasi pelanggan diperkirakan mencapai Rp57.315.057.160.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dugaan Kelalaian dan Pengamanan Satwa Liar Dimatikan
Peristiwa blackout berawal pada Senin (12/10/2026) pukul 06.28 WIB saat terdengar suara ledakan di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam. Ledakan berasal dari hubungan singkat (short circuit) pada Transformator 1 yang berlanjut pada terputusnya pasokan listrik total di Batam dan Bintan pada pukul 06.36 WIB.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (14/10/2026), penyidik menemukan titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera yang mengalami luka bakar di dekat instalasi tersebut.
Namun, dari penyidikan lebih mendalam, gangguan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah atau satwa liar, melainkan adanya dugaan kelalaian manusia (human error) dan pembiaran prosedur keselamatan.
“Penyidikan menemukan indikasi bahwa rangkaian proteksi transformator tidak bekerja sesuai prosedur ketika terjadi gangguan. Selain itu, terdapat penonaktifan fasilitas pengamanan satwa liar yang tidak dipulihkan kembali serta tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi,” papar Irhamni.
Penyidik juga mendalami pengamanan fisik di lokasi yang mengalami perubahan akibat proyek pembangunan Transformator 3 sejak April 2026. Selain itu, kamera CCTV di Gardu Induk Sei Harapan diketahui tidak mengarah langsung ke Transformator 1, sehingga penyidik harus menyita file rekaman dari server Gardu Induk Baloi guna merkonstruksi urutan kejadian.
Baca Juga: Sejumlah Kejanggalan di Balik Blackout Batam-Bintan, PLN Bantah karena Data Center
Baca Juga: Blackout Batam-Bintan Berdampak pada 411 Ribu Pelanggan, ESDM Lanjutkan Investigasi
Dalam proses penyidikan yang resmi ditingkatkan melalui Laporan Polisi nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026 ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti kunci, seperti DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, hingga tripping lockout relay.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan objektif dan alat bukti yang diperoleh, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang. Penanganan perkara ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuaan hukum yang berlaku,” tegas Irhamni.
