
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan Khalid Sheikh Mohammed dan dua terdakwa lainnya untuk menghidupkan kembali kesepakatan pengakuan bersalah (plea deal) dalam kasus serangan 11 September 2001. Keputusan pada Senin (19/10/2026) membuat pembatalan kesepakatan oleh Pentagon tetap berlaku.
Mohammed, yang dituduh sebagai dalang serangan 9/11, bersama Mustafa al-Hawsawi dan Walid bin Attash sebelumnya mencapai kesepakatan dengan jaksa militer pada 2024. Mereka akan mengakui kesalahan dengan imbalan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, sehingga terhindar dari ancaman hukuman mati.
Namun, mantan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin membatalkan kesepakatan tersebut dua hari setelah diumumkan. Ia menilai keputusan terkait hukuman dalam perkara tersebut berada dalam kewenangannya. Perselisihan hukum kemudian berlanjut hingga pengadilan banding federal mendukung keputusan pemerintah pada 2025.
Baca Juga: Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Berubah Jadi Kebun Sawit, Bupati Turun Tangan
Tim pembela ketiga terdakwa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau keputusan tersebut. Namun, pengadilan tertinggi AS menolak permohonan mereka tanpa menguraikan alasan secara terperinci.
Dengan keputusan ini, proses persidangan militer di Teluk Guantanamo, Kuba, dapat berlanjut tanpa kesepakatan pengakuan bersalah. Ketiga terdakwa tetap menghadapi kemungkinan hukuman mati, sementara persidangan dijadwalkan berlangsung pada Juni 2028.
Kasus ini telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak serangan 11 September 2001 menewaskan hampir 3.000 orang. Proses hukumnya menghadapi berbagai hambatan, termasuk perdebatan mengenai bukti yang diperoleh melalui interogasi yang melibatkan penyiksaan oleh CIA.
Penolakan Mahkamah Agung AS tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum kasus 9/11 yang hingga kini belum mencapai penyelesaian akhir.
