Tuesday, October 20News That Matters

Eks Komisioner KPU Kaget Pasal Pencalonan Gibran Muncul Dadakan: Kok Bisa Masuk?


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafiz Gumai, mengaku terkejut ketika menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal yang kini menjadi polemik karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 itu, menurut Hadar, tidak tercantum dalam sejumlah draf awal yang ditelusurinya.

“Begitu melihat pasal ini di dalam PKPU yang sudah jadi, saya pun terkaget-kaget, kok pasal seperti ini bisa masuk?” kata Hadar dalam tayangan YouTube Refly Harun, dikutip Selasa (20/10/2026).

Menurut Hadar, aturan tersebut secara spesifik mengakomodasi figur tertentu yang tidak memiliki bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat yang lazim dari luar negeri, tetapi memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia pun menelusuri sejumlah dokumen untuk memeriksa bagaimana proses pembentukan ketentuan itu berlangsung.

Baca Juga: Soal Pasal Selundupan Gibran, PSI: Gak Mungkin DPR Gak Tahu Kecuali Selevel TK

Dari penelusurannya, Hadar menyebut Pasal 18 ayat (3) tidak ditemukan dalam draf PKPU yang dipresentasikan KPU saat uji publik pada 4 September 2023 di Jakarta Barat. Ketentuan yang sama juga tidak terlihat dalam dokumen rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI tertanggal 15 September 2023.

Hadar mengatakan, pasal tersebut justru baru muncul dalam dokumen kerja proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun saat itu statusnya masih berupa draf. Kemunculan ketentuan tersebut menjadi sorotan karena, menurut dia, proses pembahasannya tidak dilakukan secara terbuka.

“Artinya, itu memang ada, cuma jelas adanya di tengah jalan dan tidak dibahas secara transparan kepada publik maupun dalam RDP,” ujar Hadar.

Baca Juga: Elite PSI: Gibran Memang Tidak Tamat SMA

Polemik mengenai pasal yang disebut sebagai pasal “selundupan” itu sebelumnya juga disoroti Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia. Ia menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 seolah muncul tiba-tiba karena tidak pernah dibahas secara terbuka bersama KPU dalam rapat di DPR.

Pernyataan Doli disampaikan setelah sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 berkumpul di Senayan selama sekitar dua jam pada Minggu (18/10/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi dan dokumen terkait pembahasan PKPU yang kini menjadi polemik.

Dalam pertemuan itu, Doli mengungkapkan bahwa dokumen yang dimiliki para anggota komisi menunjukkan ketentuan yang dipersoalkan tidak masuk dalam draf yang dibahas pada saat itu.

“Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli dalam jumpa pers di Senayan, Minggu (18/10/2026).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *