
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan yang diajukan advokat Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
”Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin (19/10/2026).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian tersebut, yakni Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Rencana itu disampaikan jaksa dalam persidangan putusan sela di PN Jakarta Timur, Cakung.
Di tengah berlanjutnya proses hukum, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta majelis hakim mendorong jaksa menghadirkan Jokowi beserta ijazahnya yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada penuntut umum. Mereka menginginkan dokumen tersebut ditampilkan dalam agenda pembuktian berikutnya.
”Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Abdul Gafur juga meminta agar barang bukti tersebut tidak lagi ditahan dan dapat diperlihatkan di persidangan. “Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini,” sambungnya.
Pengacara lainnya, Refly Harun, turut meminta hakim memerintahkan Jokowi hadir secara langsung. Ia beralasan Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut dan kehadirannya dinilai penting agar proses persidangan tidak berlangsung berlarut-larut.
Baca Juga: Roy Suryo Bakal Bebas Jika Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang Ijazah
”Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan,” ujar Refly. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut saat persidangan memasuki tahap pembuktian.
Putusan sela yang menolak perlawanan Roy Suryo tidak memutus pokok perkara. Persidangan kini berlanjut untuk memeriksa bukti dan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
