Monday, October 19News That Matters

Jambret Perempuan di Jalan Cangkorah, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun


KORAN MANDALA – Polisi menangkap AH (33), tersangka penjambretan terhadap seorang perempuan asal Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang terjadi di Jalan Kihapit Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Untuk kasus jambret yang terjadi pada tanggal 14 Oktober tahun 2026 sekitar pukul 23.00 yang terjadi di Jalan Raya Kihapit Cangkorah, lebih tepatnya di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan,” kata Faruk, Senin (19/10/2026).

AH diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara sembilan tahun,” tuturnya.

Kini, sementara AH menunggu proses peradilan di balik jeruji besi, masyarakat diimbau untuk jauh lebih waspada dan sebisa mungkin menghindari rute-rute rawan saat matahari telah berganti malam



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *