
Dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan, dunia usaha membutuhkan kebijakan yang mampu menekan biaya produksi dan menciptakan kepastian berusaha. Regulasi yang berlebihan, birokrasi yang tidak efisien, pelayanan publik yang lambat, serta tingginya biaya logistik dan infrastruktur menjadi hambatan yang harus segera dibenahi pemerintah.
Atas dasar itu, Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia bersama Forum Komunikasi Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN menyusun Buku Putih Hambatan dan Solusi Dunia Usaha Tahun 2026. Buku ini merangkum aspirasi pelaku usaha dari berbagai daerah melalui survei dan rangkaian diskusi. Tujuannya jelas: mendorong pemerintah menghapus hambatan yang membuat biaya ekonomi tinggi dan menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Persoalan ini penting karena Indonesia masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari kisaran 5% menuju target 7–8%. Pada triwulan II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29%. Angka ini patut disyukuri, tetapi belum cukup untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Pengalaman era deregulasi dan debirokratisasi pada 1980-an memberikan pelajaran penting. Ketika pemerintah secara sistematis mengurangi hambatan usaha, membuka ruang investasi, mendorong ekspor, dan memperkuat sektor industri, industri tumbuh dan menjadi salah satu lokomotif perekonomian.
Pelajaran tersebut tetap relevan. Untuk mencapai pertumbuhan 7–8%, Indonesia perlu memperkuat industrialisasi melalui investasi produktif, ekspor manufaktur, peningkatan nilai tambah, penguasaan teknologi, serta keterhubungan dengan rantai produksi global. Investasi yang dibutuhkan bukan sekadar besar secara nominal, melainkan mampu memperkuat basis industri, menciptakan pekerjaan produktif, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan kemampuan ekspor nasional.
Namun, industrialisasi tidak akan berjalan optimal apabila dunia usaha terus menghadapi biaya ekonomi tinggi. Regulasi yang berlebihan, proses perizinan yang panjang, ketidakpastian kebijakan, tumpang tindih kewenangan, dan birokrasi yang tidak efisien menghambat keputusan investasi.
Karena itu, deregulasi dan reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada penyederhanaan administrasi. Keduanya merupakan bagian dari reformasi struktural ekonomi yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi pusat dan daerah, mendigitalisasi pelayanan, menjamin kepastian hukum, dan memperbaiki tata kelola agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis maupun merencanakan investasi.
Kepastian kebijakan juga semakin penting di tengah perubahan ekonomi global. Kebijakan perpajakan, perdagangan, tarif, dan berbagai ketentuan sektoral harus diarahkan untuk memperkuat daya saing serta menarik investasi produktif jangka panjang. Di tengah fragmentasi perdagangan dunia, Indonesia perlu memperkuat orientasi keluar (outward-looking) dengan memanfaatkan pasar global, investasi asing, dan ekspor.
Negara yang berhasil memperkuat industrinya menunjukkan pentingnya keterbukaan terhadap investasi dan keterhubungan dengan rantai produksi global. Keterbukaan tersebut dapat menjadi jalan untuk meningkatkan penguasaan teknologi, produktivitas, dan daya saing industri nasional.
107 Isu dan 407 Rekomendasi Dunia Usaha
Buku Putih Hambatan dan Solusi Dunia Usaha Tahun 2026 memetakan persoalan yang dihadapi pelaku usaha berdasarkan aspirasi anggota luar biasa KADIN dan pengusaha di tingkat provinsi. Hasilnya mencakup 107 isu strategis dan 407 usulan rekomendasi dalam 15 klaster.
Klaster dengan isu terbanyak adalah keuangan dan pembiayaan, dengan 13 isu dan 60 rekomendasi. Berikutnya adalah persaingan usaha dengan 12 isu dan 45 rekomendasi, ekspor-impor dengan 10 isu dan 39 rekomendasi, serta logistik dengan 10 isu.
Secara garis besar, hambatan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga persoalan utama: biaya dan ketersediaan input produksi; regulasi, standar, dan kepastian hukum; serta pasar, perdagangan, dan pembiayaan.
Kelompok pertama mencakup 35 isu terkait biaya dan ketersediaan input produksi. Pada sektor energi, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian harga, alokasi, dan kontinuitas pasokan gas industri. Mekanisme serta tarif power wheelingbelum jelas, sementara skema harga energi terbarukan dinilai belum cukup menarik bagi investasi.
Persoalan bahan baku juga menjadi hambatan. Pasokan domestik belum memenuhi seluruh kebutuhan industri, sedangkan neraca komoditas dinilai belum mencerminkan kebutuhan riil pelaku usaha.
Di sektor logistik, ketentuan dimensi dan muatan angkutan belum selaras dengan kemampuan kendaraan dan infrastruktur. Pembatasan operasional pada periode tertentu serta tingginya biaya distribusi turut menambah beban usaha. Sementara itu, biaya pemutusan hubungan kerja yang tinggi, fragmentasi pelatihan vokasi, dan ketidakpastian status lahan serta kawasan hutan menambah tantangan bagi kegiatan produksi.
Hambatan pada input produksi tersebut membuat biaya dan kepastian pasokan industri Indonesia sulit bersaing.
Kelompok kedua terdiri atas 29 isu terkait regulasi, standar, dan kepastian hukum. Dalam urusan lingkungan hidup, proses persetujuan masih dinilai lama dan kompleks. Standar serta kewajiban pelaporan yang berlapis juga meningkatkan biaya kepatuhan (cost of compliance).
Persoalan lain mencakup kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal. Kebijakan komponen lokal dinilai belum sepenuhnya berbasis pemetaan kemampuan industri. Implementasi SNI dianggap belum proporsional dengan penegakan yang belum merata, sedangkan kewajiban sertifikasi halal masih menyisakan ketidakjelasan petunjuk teknis dan ketertelusuran (traceability).
Kepastian hukum dan keamanan usaha juga menjadi perhatian. Isu yang diangkat mencakup premanisme, gangguan keamanan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta perubahan regulasi tanpa masa transisi yang memadai. Di sektor keuangan digital, protokol penanganan insiden siber dan tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) juga dinilai belum tersedia secara memadai.
Berbagai hambatan tersebut menambah biaya kepatuhan sekaligus mengurangi kepastian dalam menjalankan usaha.
Kelompok ketiga mencakup 43 isu terkait pasar, perdagangan, dan pembiayaan. Pada sektor keuangan, pelaku usaha menghadapi bunga kredit, persyaratan agunan, tenor, dan ketentuan pembiayaan yang dinilai belum kompetitif. Usaha menengah juga berada di antara celah kebijakan yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Keterlambatan pembayaran oleh pemerintah pusat dan daerah mengganggu arus kas perusahaan. Selain itu, penyerapan likuiditas oleh surat utang pemerintah dinilai berpotensi mengurangi dana yang tersedia bagi sektor produktif.
Dalam persaingan usaha, kesetaraan kesempatan (level playing field) antara pelaku usaha independen, BUMN beserta afiliasinya, dan pelaku usaha dominan masih menjadi persoalan. Sentralisasi pengadaan juga dinilai membatasi kesempatan pelaku usaha daerah serta usaha kecil dan menengah.
Pada perdagangan internasional, kebijakan impor bahan baku belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan riil industri. Perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak adil (unfair trade) dan pengalihan asal barang (transshipment) juga dinilai belum efektif.
Dari sisi fiskal, mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang bermasalah dapat mengganggu arus kas, sedangkan pungutan ekspor menekan margin produsen.
Kelompok hambatan ini menentukan kemampuan industri untuk memperluas produksi, meningkatkan daya saing, dan memperkuat orientasi ekspor.
Menghapus Hambatan, Mengembalikan Industri sebagai Lokomotif Pertumbuhan
Temuan dalam buku putih tersebut menunjukkan bahwa tantangan dunia usaha tidak berdiri sendiri. Persoalan energi, bahan baku, logistik, regulasi, pembiayaan, dan persaingan saling berkaitan serta memengaruhi biaya produksi dan keputusan investasi.
Karena itu, pemerintah perlu menindaklanjuti aspirasi dunia usaha melalui kebijakan yang menyentuh persoalan nyata di lapangan. Penyederhanaan regulasi harus disertai koordinasi antarlembaga, kepastian hukum, pelayanan yang lebih efisien, serta kebijakan yang konsisten. Perbaikan juga diperlukan agar pelaku usaha memiliki akses yang lebih baik terhadap pembiayaan, input produksi, dan pasar ekspor.
Industrialisasi hanya dapat kembali menjadi lokomotif pertumbuhan apabila hambatan-hambatan tersebut dikurangi. Tanpa pembenahan yang nyata, target pertumbuhan ekonomi 7–8% akan semakin sulit dicapai.
Buku putih ini merupakan rangkuman aspirasi anggota luar biasa KADIN dan pelaku usaha dari berbagai daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu dikawal bersama oleh Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus, dan seluruh anggota KADIN agar rekomendasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen.
Menghapus hambatan dunia usaha merupakan langkah penting untuk memperkuat industri, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
