Monday, October 19News That Matters

PII Apresiasi Tiga Provinsi yang Terbitkan Instruksi Penerapan STRI


KORAN MANDALA – Penerapan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam proyek pembangunan daerah masih terbatas. Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ilham Akbar Habibie, menyebut baru tiga provinsi yang menerapkan persyaratan tersebut melalui instruksi gubernur, yakni Lampung, Riau, dan Maluku Utara.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian PII karena penerapan praktik keinsinyuran dinilai penting untuk mendukung kualitas pembangunan sekaligus memastikan keterlibatan tenaga profesional sesuai kompetensinya.

“Baru tiga, yaitu Lampung, Riau, dan Maluku Utara,” ujar Ilham dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PII 2026 di Auditorium Unjani, Senin (19/10/2026).

Ilham mengatakan, penguatan organisasi PII ke depan berfokus pada tiga hal, yakni desentralisasi, digitalisasi, dan perlindungan hukum bagi anggota. Menurutnya, desentralisasi diperlukan agar organisasi di daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam menjalankan perannya.

Selain itu, digitalisasi diharapkan memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah maupun di internal organisasi. PII juga berupaya membantu anggotanya memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesi.

Ilham menilai, keberadaan insinyur memiliki peran penting dalam mendorong Indonesia menjadi negara maju. Salah satunya melalui penguatan industri yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan.

“Negara maju tidak hanya membutuhkan ekonomi yang sejahtera, tetapi juga industri yang kuat. Industri dapat memaksimalkan nilai tambah ekonomi sekaligus menyediakan banyak lapangan pekerjaan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PII, Agus Taufik Mulyono, menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Keinsinyuran membutuhkan komitmen pemerintah daerah. Menurutnya, aturan yang telah tersedia perlu diwujudkan dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan.

“ Sebenarnya undang-undangnya sudah ada. Namun, implementasinya membutuhkan keberanian. Karena itu, PII memberikan penghargaan kepada para pimpinan daerah yang memiliki komitmen untuk menerapkannya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, bidang keinsinyuran mencakup berbagai sektor, mulai dari pertambangan, energi, hingga konstruksi. Meski memiliki bidang keahlian berbeda, profesi tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi keinsinyuran.

Agus juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah pusat maupun daerah dilaksanakan di wilayah administratif daerah, sehingga gubernur memiliki peran untuk mendorong penerapan praktik keinsinyuran.

“Proyek pemerintah pusat, baik yang menggunakan APBN maupun APBD, semuanya berada di daerah. Karena itu, gubernur memiliki peran penting dalam mendorong penerapan praktik keinsinyuran di wilayahnya,” katanya.

PII menyebut baru tiga provinsi mewajibkan STRI dalam proyek pembangunan melalui instruksi gubernur untuk mendorong penerapan praktik keinsinyuran di daerah. (Sarah/Koran Mandala)
PII menyebut baru tiga provinsi mewajibkan STRI dalam proyek pembangunan melalui instruksi gubernur untuk mendorong penerapan praktik keinsinyuran di daerah. (Sarah/Koran Mandala)

Dalam Rapimnas tersebut, PII memberikan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada tiga gubernur yang menerbitkan instruksi terkait penerapan STRI dan praktik keinsinyuran.

Ketiga kebijakan itu meliputi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang penambahan persyaratan STRI dalam kerangka acuan kerja jasa konsultan konstruksi; Instruksi Gubernur Riau Nomor 2550/INS./VIII/2026 tentang penguatan penerapan praktik keinsinyuran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; serta Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 100.3.4.1/V/Tahun 2026 tentang penerapan praktik keinsinyuran pada proyek pembangunan strategis daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan instruksi yang diterbitkan di wilayahnya bertujuan membangun ekosistem keinsinyuran agar tenaga ahli memiliki kesempatan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Industri membutuhkan teknologi, sedangkan teknologi membutuhkan insinyur,” ujar Rahmat.

Ia menilai, keterlibatan insinyur diperlukan agar teknologi yang digunakan dalam pembangunan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Karena itu, pemerintah perlu mendorong para sarjana untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan profesi insinyur.

Rahmat berharap peningkatan standar profesi dapat berdampak pada kualitas perencanaan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami percaya, ketika ada peningkatan kualitas dan standar, kualitas pembangunan juga akan meningkat. Perencanaan menjadi lebih baik, pembangunan semakin berkualitas, dan pelayanan juga semakin baik,” tutupnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *