
KORAN MANDALA – Inspektorat Kabupaten Purwakarta akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, menyusul dugaan penjualan enam ekor sapi yang dibeli melalui program ketahanan pangan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp157 juta.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan ternak, kondisi aset program, serta kesesuaian pengelolaannya dengan tujuan penggunaan anggaran desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penjualan sapi disebut telah berlangsung sejak sekitar dua bulan lalu. Selain itu, satu ekor sapi yang dilaporkan sakit dikabarkan ditukar dengan dua ekor domba melalui seorang tengkulak yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Purwakarta, Nono Farino, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terperinci mengenai persoalan tersebut.
“Kami akan mengonfirmasi ke pihak pemerintahan desa terlebih dahulu untuk memastikan detail dan tahun anggaran program tersebut,” ujar Nono, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, Juar Bojes, anak dari Ketua Kelompok Ternak Rustim sekaligus perwakilan kelompok, membenarkan adanya penjualan ternak. Ia beralasan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar upah pencari rumput. Juar juga menyatakan akan membeli sapi pengganti dalam waktu dekat.
Namun, Juar menyebut tidak seluruh sapi dijual. Menurut pengakuannya, dua dari enam ekor sapi tersebut telah mati dan kondisi itu disebut sudah diketahui Inspektorat.
“Tidak semua dijual. Dari enam ekor sapi, dua di antaranya mati dan hal itu sudah diketahui pihak Inspektorat,” klaim Juar.
Keterangan mengenai kematian ternak tersebut turut menjadi perhatian karena dokumen berita acara kematian sapi diketahui tidak ditandatangani Kepala Desa Cikadu, Sulaeman, maupun penanggung jawab program.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan ternak. Pasalnya, pengadaan sapi menggunakan dana publik yang dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat desa.
Klarifikasi Inspektorat dan Pemerintah Desa Cikadu diharapkan dapat menjelaskan keberadaan ternak, penggunaan uang hasil penjualan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
