Monday, October 19News That Matters

Kasus Kematian Bocah Down Syndrome di Surabaya, Ini Langkah Pemkot untuk Keluarga Kedua Belah Pihak


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah Kota Surabaya memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang Down Syndrome yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan. Pendampingan serupa juga diberikan kepada keluarga dua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, mengatakan pendampingan dilakukan melalui psikoedukasi dan dukungan psikologis bagi kedua belah pihak.

Langkah tersebut bertujuan memastikan keluarga korban memperoleh dukungan dalam menghadapi peristiwa traumatis, sementara keluarga anak yang diduga terlibat mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

Selain pendampingan psikologis, pemerintah kota juga memberikan pendampingan hukum kepada keluarga anak yang diduga terlibat. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kedua anak tersebut masih berusia di bawah umur dan kepentingan terbaik bagi anak harus tetap diutamakan.

Kasus ini bermula ketika Z ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dengan tali sepatu melilit lehernya di teras rumah di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Keluarga menduga terdapat keterlibatan dua anak yang tinggal di sekitar rumah korban. Dugaan tersebut muncul setelah keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan kedua anak berada di sekitar lokasi kejadian.

Ayah korban, Selaras Abdul Wahid, berharap peristiwa yang menimpa putranya dapat diusut secara tuntas. Ia juga menginginkan agar anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan pembinaan sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua anak tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dipastikan. Proses penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian korban serta peran masing-masing pihak.

Polrestabes Surabaya telah menangani laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kabar Baik Tukul Arwana, Ganjar Pranowo Ungkap Perkembangan Kondisi Sang Komedian

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa penanganan terhadap kedua anak tersebut mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang belum berusia 12 tahun ditangani melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Kedua anak tersebut direncanakan dikembalikan kepada orang tua atau wali setelah laporan sosial dari pekerja sosial tersedia. Keputusan selanjutnya akan dibahas bersama pihak terkait, termasuk keluarga korban, keluarga anak yang diduga terlibat, dan dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Mekanisme tersebut tidak berarti dugaan peristiwa yang terjadi diabaikan. Penanganan tetap diarahkan untuk mengungkap kejadian, melindungi kepentingan anak, serta menentukan langkah pembinaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah Kota Surabaya juga menyatakan upaya pencegahan perundungan terus dilakukan melalui edukasi keluarga dan lingkungan sekolah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih dari lingkungan sekitarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *