
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memantik perdebatan. Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menilai upaya melengserkan Gibran dengan alasan tidak memiliki ijazah SMA bukan lagi bentuk kritik politik, melainkan tindakan yang didorong kebencian.
Meski mengaku bukan pemilih pasangan nomor urut 02 pada Pilpres 2024, Hasyim menegaskan dirinya tetap membedakan kritik terhadap pejabat dan upaya menggugat legitimasi seseorang.
“Saya bukan pemilih 02. Sampai sekarang, kalau ditanya apakah Gibran secara pribadi layak jadi wapres, saya akan tetap jawab: nggak layak,” tulisnya di akun X, dikutip Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Elektabilitas KDM Tembus 35,5%, PSI: Rakyat Memang Cari Pemimpin yang Bisa Kerja
Hasyim mengakui dirinya tidak sepakat jika ditanya soal kelayakan Gibran secara pribadi untuk menduduki posisi wakil presiden. Namun, ia menilai status Gibran yang telah terpilih dalam pemilu merupakan fakta politik yang harus diterima.
“Tapi fakta bahwa dia terpilih, ya mau digimanain lagi?” ujarnya.
Menurut Hasyim, kritik terhadap Gibran maupun Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Persoalan muncul ketika kritik tersebut diarahkan untuk melengserkan seseorang dengan mempermasalahkan ijazah SMA, sementara Gibran secara sah memiliki ijazah S1.
“Mengkritik Gibran, dan Prabowo, saya setuju banget,” sebut dia.
“Tapi mau melengserkan dengan nggak punya ijazah SMA padahal dia secara sah punya ijazah S1, itu bukan kritik. Itu kebencian,” sambungnya.
Baca Juga: Tiga Partai Ini Disebut Sudah Menyambut Usulan Hak Angket Ijazah Gibran
Hasyim pun menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan praktik demokrasi dan justru berpotensi memperpanjang kegaduhan di ruang publik.
“Itu bukan cara demokrasi. Itu hanya kegaduhan,” pungkasnya.
Polemik ijazah Gibran sendiri menjadi sorotan setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
MK menjelaskan, selain tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut, permohonan yang diajukan dinilai tidak tepat lagi secara substansial untuk dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
MK turut menegaskan bahwa persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran merupakan ranah lembaga lain. Kini, polemik ijazah Gibran turut menjadi perhatian DPR. Namun, parlemen sejauh ini belum menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi persoalan yang terus menjadi perbincangan publik tersebut.
