Monday, October 19News That Matters

Mengapa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Cair ke Yayasan Jusuf Hamka?


Keluarga ahli waris David Wahyuna meminta aparat penegak hukum menelusuri pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, sebesar Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta proses administrasi pencairan dana yang menurut klaim keluarga berkaitan dengan tanah warisan mereka.

Persoalan tersebut kembali disampaikan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen, hadir bersama pendamping hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Keluarga Mengaku Tidak Menerima Dana

Nikodemus mengatakan keluarga ahli waris David Wahyuna tidak pernah menerima dana ganti rugi yang dicairkan dalam perkara tersebut. Padahal, keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan lahan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing.

Karena itu, keluarga mempertanyakan mengapa dana yang disebut berkaitan dengan tanah tersebut justru dicairkan kepada Yayasan Daya Besar. Mereka meminta proses pencairan diperiksa, termasuk pihak yang menerima dana, kewenangan penerima kuasa, serta dasar administratif dan hukum yang digunakan.

Permintaan penelusuran itu disampaikan karena dana konsinyasi tersebut memiliki nilai besar dan berkaitan dengan proses pembebasan tanah untuk pembangunan Polder Cilincing. Keluarga menilai status serta hak atas tanah harus dipastikan sebelum dana ganti rugi diberikan kepada pihak tertentu.

Rujukan Dokumen Pengadilan

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi tercatat senilai Rp27.625.965.000. Dana tersebut dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Hariputra Yoseph, yang disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar.

Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar keluarga untuk mempertanyakan proses pencairan dana dan meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian administrasinya.

Keluarga ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak menerima dana ganti rugi tersebut. Pada saat yang sama, mereka tetap menyatakan memiliki klaim atas tanah yang digunakan sebagai objek pembebasan proyek Polder Cilincing. Posisi tersebut menjadi alasan keluarga meminta kejelasan mengenai hubungan antara tanah warisan, dana konsinyasi, dan Yayasan Daya Besar sebagai pihak yang menerima pencairan.

Hingga konferensi pers digelar pada 14 Oktober 2026, tuntutan utama keluarga adalah pemeriksaan terhadap dasar hukum dan prosedur pencairan dana senilai Rp27.625.965.000 tersebut.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *