
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
MUI menilai situasi karhutla telah mencapai taraf darurat karena berdampak pada kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu perekonomian, hingga menimbulkan kabut asap yang meluas ke negara tetangga.
Desakan tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026.
Dokumen yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan itu diterbitkan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran yang berulang di sejumlah provinsi. Menurut lembaga tersebut, dampak bencana tidak hanya dirasakan dari kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: BMKG Ungkap Asap Karhutla Terdeteksi di Atas Jakarta, Jelaskan Arti Warna Merah di Peta NASA
“Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” tulis MUI.
Kabut asap akibat karhutla juga dilaporkan berdampak hingga Malaysia dan Singapura. Melihat luasnya dampak tersebut, MUI meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan penanganan bencana berjalan hingga tuntas.
Untuk mempercepat penanganan karhutla, MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan.
Seluruh sumber daya yang tersedia diminta dikerahkan secara maksimal untuk memadamkan api dan mencegah meluasnya titik kebakaran. MUI juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Selain penanganan di lapangan, MUI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi yang melakukannya demi kepentingan bisnis.
“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” demikian bunyi poin keempat dalam tausiyah tersebut.
MUI mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa itu, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa dinyatakan haram.
Menurut MUI, kerusakan lingkungan yang menimbulkan dampak luas bagi kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip maqasid asy-syariah. Karena itu, kepentingan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan.
Di tengah penanganan bencana, MUI meminta masyarakat di wilayah terdampak meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan. Warga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta menghindari daerah dengan risiko kabut asap tinggi.
Masyarakat juga diajak membantu warga yang terdampak, mengantisipasi munculnya titik api di sekitar permukiman, dan menghentikan kebiasaan membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.
MUI turut menyerukan upaya spiritual melalui pelaksanaan salat Istisqa secara berjamaah untuk memohon hujan, serta mengajak umat Islam melakukan taubatan nasuha, memperbanyak istigfar, dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar memohon perlindungan dari musibah karhutla, kabut asap, dan kekeringan.
