
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus menguak fakta-fakta yang menyayat hati nurani publik. Dana Siap Pakai (DSP) yang sejatinya dialokasikan oleh negara untuk misi kemanusiaan ternyata mengalir deras ke saham dari PT Medela Potentia Tbk (MDLA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan berdasarkan hasil pelacakan aliran dana, terungkap bahwa uang korupsi digunakan untuk pembelian saham perusahaan terkait oleh Adik Kandung dan Tenaga Ahli Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Bima Setiawan.
Baca Juga: Eks Kopassus Berikan Nilai Gibran Nol Besar: Jangankan Jadi Wapres, Tidak Cocok Bahkan Jadi Ketua RT
“Adapun kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 di Rp206/lembar atau setara Rp30,98 miliar,” kata Taufik, dikutip Sabtu (18/10/2026).
Dalam memuluskan aksi investasinya, ia tidak menggunakan namanya sendiri. Ia berlindung di balik entitas perusahaan lain, yakni PT AVE. Hal itu dilakukannya untuk mengeksekusi pembelian saham tersebut agar tidak mudah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Taufik menjelaskan bahwa uang puluhan miliar yang digunakan untuk bermain saham tersebut bersumber dari kongkalikong proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Aliran dana haram itu dikeruk dari proyek-proyek dana siap pakai yang dikendalikan melalui metode penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan di 2024 hingga 2026.
Secara kumulatif, nilai total pengadaan yang dimonopoli oleh jaringan perusahaan sosok itu mencapai angka fantastis, yakni Rp 148 miliar.
“Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; Tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar,” urai Taufik.
Temuan ini tentu memicu kemarahan publik. Di saat jutaan rakyat menggantungkan nyawanya pada bantuan logistik dan kedaruratan saat bencana melanda, kelompok elite tak bertanggung jawab justru menggunakan anggaran tersebut untuk berspekulasi dan meraup untung dari dividen perusahaan.
Baca Juga: Ray Rangkuti: Jokowi Suka Mengumbar Kata-kata Yang Dirinya Sendiri Tak Bisa Buktikan
Kasus ini sendiri bermula dari operasi senyap lembaga anti korupsi yang berujung pada penetapan lima orang tersangka. Selain Bima Setiawan yang memiliki pertalian darah dengan petinggi lembaga, penyidik juga menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG.
