
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif dan transparan menyusul dibukanya konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi arus investasi asing, valuasi saham, hingga akses pembiayaan perusahaan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan penilaian MSCI perlu mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh, termasuk kemajuan reformasi yang tengah dijalankan otoritas pasar modal Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan setelah MSCI membuka konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Kadin mempertanyakan dasar pembukaan konsultasi tersebut karena sebelumnya MSCI menyatakan akan mempertimbangkan langkah itu apabila kemajuan reformasi Indonesia belum memadai hingga peninjauan indeks November 2026.
“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anindya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Menurut Anindya, MSCI perlu menjelaskan pertimbangan dan bukti yang mendasari pembukaan konsultasi lebih awal, serta cara lembaga penyedia indeks global tersebut memperhitungkan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.
Kadin menilai persoalan utamanya bukan sekadar perbedaan jadwal antara peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar. Transparansi mengenai dasar evaluasi, konsistensi komunikasi, dan kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor.
IHSG Anjlok 11,57%
Kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan klasifikasi tersebut muncul ketika pasar saham domestik mengalami tekanan tajam. Berdasarkan data dalam keterangan Kadin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57% ke level 5.185,10 pada perdagangan Jumat (16/10/2026).
Anindya mengatakan dampak perubahan klasifikasi pasar berpotensi meluas dari perdagangan saham ke pembiayaan dunia usaha. Penyesuaian portofolio investor global dapat memengaruhi basis investor, valuasi saham, serta kemampuan perusahaan memperoleh pendanaan untuk ekspansi.
“Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang. Karena itu, komunikasi yang berpotensi menimbulkan guncangan besar harus disertai dasar yang jelas,” kata Anindya.
Apabila perubahan menjadi Standalone Market diterapkan, Indonesia akan keluar dari kelompok indeks pasar berkembang MSCI. Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final.
Kadin berpandangan Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market dengan mempertimbangkan jumlah dan keragaman emiten, kapitalisasi pasar, aktivitas transaksi, infrastruktur pasar, serta perkembangan tata kelola.
Meski demikian, Anindya mengakui ukuran pasar bukan satu-satunya penentu kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga tetap menjadi aspek penting yang harus diperbaiki.
“Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegasnya.
Kadin Dukung Delapan Program Reformasi Pasar Modal
Di tengah keberatan terhadap usulan reklasifikasi MSCI, Kadin menyatakan mendukung pelaksanaan Delapan Program Reformasi Pasar Modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
Salah satu agenda utamanya adalah meningkatkan batas minimum free float menjadi 15%, dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat di bursa. Program lainnya mencakup penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.
Reformasi juga mencakup persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi benturan kepentingan, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Kadin menilai sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float, perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI.
Namun, implementasi kebijakan tersebut juga harus disertai pengujian untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan transparansi dan kewajaran transaksi.
“Reformasi sudah berjalan dan menghasilkan langkah nyata. Kami meminta MSCI memberikan penilaian yang adil terhadap kemajuan tersebut, sekaligus menjelaskan secara spesifik bagian mana yang belum memenuhi standar dan bukti perbaikan seperti apa yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses konsultasi menghasilkan arah pembenahan yang jelas,” kata Anindya.
Kadin juga mendorong penegakan hukum yang konsisten terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan. Emiten diminta meningkatkan keterbukaan hubungan afiliasi, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan yang adil terhadap pemegang saham publik.
Menurut Anindya, kritik terhadap pasar modal Indonesia perlu dijawab dengan langkah pembenahan yang terukur dan hasil yang dapat diverifikasi. Kadin pun menyatakan siap mendukung dialog antara dunia usaha, otoritas pasar modal, MSCI, dan investor global untuk menyamakan pemahaman mengenai kondisi pasar serta indikator keberhasilan reformasi.
“Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri,” ujarnya.
