
Pengamat politik Adi Prayitno mengungkap faktor yang dibutuhkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk bisa maju pada Pilpres 2029.
Menurut Adi, apabila usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung oleh minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR disahkan, maka Gibran, Anies, dan KDM akan menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mengikuti kontestasi politik nasional.
“Tapi kalau syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden itu harus diusung oleh minimal dua fraksi, maka nama-nama yang tadi sudah saya sebutkan Gibran mungkin, Anies Baswedan mungkin, KDM mungkin atau figur-figur yang lain tentu harus bekerja keras mendapatkan tiket pencalonan,” ujarnya.
Menurut Adi, popularitas dan elektabilitas saja tidak cukup untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres. Dukungan partai politik tetap menjadi faktor penentu untuk mendapatkan akses menuju pencalonan.
“Karena kita tahu di negara kita popularitas dan elektabilitas itu tidaklah terlampau cukup untuk bisa bertanding dan maju dalam sebuah kompetisi Pilpres. Ada aturan di situ, ada kompromi di situ dan tentu saja dukungan partai menjadi penting dan di atas segalanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, wacana syarat pasangan capres dan cawapres harus diusung minimal dua partai politik di parlemen tengah menjadi perdebatan dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pilpres 2029.
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya berlaku.
Baca Juga: Soal Gibran, Megawati Disebut Tak Akan Mudah Mengalah
Setelah MK menyatakan seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa batasan ambang batas suara atau kursi, DPR mulai mengkaji berbagai opsi rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
Salah satu opsi yang mengemuka adalah mewajibkan dukungan minimal dari dua partai politik atau fraksi di parlemen sebagai syarat pencalonan. Usulan tersebut dinilai dapat menjaga jumlah kandidat yang bertarung dalam Pilpres 2029 tetap proporsional sekaligus memiliki basis dukungan politik yang kuat di DPR.
