
Rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinilai belum menunjukkan peningkatan berarti dalam 13 tahun terakhir. Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, menyebut rasio tersebut masih berada di kisaran 12% dan menilai Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 1.500 triliun setiap tahun.
Hashim menyampaikan hal tersebut dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Hashim, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia masih tertinggal dibandingkan Kamboja dan Vietnam yang berada di kisaran 18% hingga 23%. Ia memperkirakan Indonesia berpotensi mengumpulkan tambahan penerimaan sebesar 6% dari PDB setiap tahun jika kesenjangan tersebut dapat diatasi.
Hashim menilai potensi tersebut setara dengan sekitar Rp 1.500 triliun per tahun yang seharusnya dapat dihimpun negara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengakui bahwa angka penerimaan pajak terhadap PDB belum banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, ia menyebut pemerintah kini berani menetapkan target penerimaan pajak sebesar 9% dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Bimo menyampaikan hal itu kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, target tersebut menjadi langkah yang belum pernah dilakukan pemerintah sebelumnya.
Bimo mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya melalui penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax dalam dua tahun terakhir.
Ia menyebut penerimaan pajak bruto saat ini tumbuh sekitar 13-14%. Angka tersebut melampaui pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5% ditambah inflasi 2,5%, atau total 8%.
Menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan pajak yang melampaui pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.
Ia mengaitkan perkembangan itu dengan kemampuan sistem Coretax, kualitas analisis petugas di lapangan, pemeriksaan pajak, serta penegakan hukum yang semakin baik.
Selain pembenahan administrasi dan pengawasan, Bimo menyebut kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai salah satu faktor yang perlu dikaji untuk meningkatkan penerimaan negara.
Saat ini, nilai PTKP Indonesia tercatat sekitar 6,7 kali di atas garis kemiskinan.
Bimo menjelaskan, nilai PTKP yang semula setara dengan sekitar 130% dari PDB per kapita kini berada di kisaran 60-70% dari PDB per kapita. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, posisi PTKP Indonesia dinilai berada pada tingkat menengah.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nilai PTKP Indonesia tergolong tinggi.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak perlu mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan fiskal. Pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% dari PDB.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada pembenahan sistem administrasi dan penegakan hukum, tetapi juga pada evaluasi kebijakan perpajakan serta keseimbangan anggaran negara.
