
PT Taspen (Persero) menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, rencana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Penegasan itu disampaikan Taspen melalui hak jawab atas pemberitaan Wacana Berita berjudul “Dana Pensiun ASN Mau Disalurkan Lewat Koperasi, Taspen Ingatkan Syarat yang Tak Bisa Dilewati” yang terbit pada Kamis (15/10/2026).
Dalam pernyataan resminya, Taspen menyebut perusahaan senantiasa mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. Perusahaan juga menegaskan akan mengikuti keputusan pemerintah terkait mekanisme penyaluran dana pensiun ASN.
Taspen menjelaskan, pembayaran manfaat pensiun saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/2015 tentang tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT ASABRI.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang pencairan dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Taspen Andalkan 46 Mitra Bayar
Dalam hak jawab tersebut, Taspen mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar dari sektor perbankan dan PT Pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta.
Taspen menegaskan bahwa setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, menjalani proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta. Karena itu, setiap pengembangan kemitraan harus tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
Meski membuka ruang bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah, Taspen menekankan bahwa kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta menjadi prioritas utama. Setiap bentuk kemitraan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperluas aksesibilitas, serta menjaga keamanan proses pembayaran.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Komit Tingkatkan Kualitas Layanan Pembayaran Pensiun
Taspen juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip 5T dalam penyaluran manfaat pensiun, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi. Prinsip tersebut menjadi acuan agar pembayaran diterima oleh peserta yang berhak dengan jumlah dan waktu yang sesuai serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Koperasi Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Wacana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pada Rabu (14/10/2026), Ferry menyatakan usulan mengenai rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pengajuan tersebut belum berarti pemerintah telah menetapkan koperasi sebagai mitra penyalur gaji dan dana pensiun ASN. Taspen kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai pelibatan koperasi dalam mekanisme pembayaran tersebut.
