
Sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terancam menghadapi konsekuensi bisnis jika terbukti bersalah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tidak lagi diberi kesempatan beroperasi di sektor perkebunan Indonesia.
Sahroni menilai penanganan kasus karhutla tidak cukup hanya berujung pada proses pidana. Menurutnya, perusahaan yang terbukti terlibat juga perlu menerima konsekuensi yang dapat mencegah praktik serupa terulang.
“Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat,” kata Sahroni, Kamis (15/10/2026).
Ia juga meminta polisi menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila penyidikan membuktikan adanya kesengajaan membakar hutan. Penindakan, menurut Sahroni, perlu menjangkau jajaran direksi apabila ditemukan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan,” ujarnya.
Sahroni menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Ia menilai besarnya dampak kebakaran menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara serius.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Bareskrim Polri yang dirujuknya, luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi mencapai 25.600 hektare. Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi Sahroni untuk mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Baca Juga: Karhutla Makin Parah: 277 Ribu Warga Terserang ISPA, 62 Ribu Korban Merupakan Balita
Desakan Sahroni muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla di wilayah Kalimantan. Penetapan tersebut disampaikan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto pada Rabu (14/10/2026).
“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit, sebagaimana dilansir Antara.
Pipit menjelaskan, penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi berawal dari 98 laporan. Puluhan laporan tersebut ditangani oleh 10 kepolisian daerah (Polda) jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan. Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menerima tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menangani dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Dari sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan tersebut telah terbukti bersalah. Proses hukum masih diperlukan untuk menguji dugaan keterlibatan masing-masing korporasi dan menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan Sahroni agar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dilarang berbisnis menjadi salah satu tuntutan yang mengemuka dalam kasus ini. Adapun penerapan sanksi terhadap korporasi tetap bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang menjadi dasar penindakannya.
