Thursday, October 15News That Matters

Geger Korupsi BNPB! KPK Beri Sinyal Ngeri Soal Ancaman Hukuman Mati


Wacana Berita, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati. Penentuan tersebut bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan kesesuaian perkara dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan menelaah keterangan saksi, tersangka, serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan-keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang sudah prosesnya sedang berjalan, termasuk juga nanti dari dokumen-dokumen yang lain,” ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik juga harus memastikan apakah penyalahgunaan anggaran itu berlangsung ketika bencana sedang terjadi. Hal ini penting karena penerapan kategori keadaan bencana perlu disesuaikan dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

“Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan,” tambahnya.

Ketentuan mengenai pidana mati dalam perkara korupsi tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara menghadapi krisis atau bencana nasional.

Namun, ketentuan pidana mati itu berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Geram OTT KPK di BNPB: ‘Korupsi Dana Bencana Adalah Kejahatan Kemanusiaan Terburuk!’

Pasal tersebut mengatur ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama empat hingga 20 tahun, disertai denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau satu hingga 20 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Dengan demikian, peluang penerapan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB masih bergantung pada hasil penyidikan, termasuk pembuktian unsur tindak pidana dan terpenuhinya ketentuan keadaan tertentu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *