Thursday, October 15News That Matters

Sidang Dokter Tifa Memanas, Pengacara Cecar Jaksa: Barang Bukti Apa Ini?


Wacana Berita, Jakarta –

Perdebatan mengenai kejelasan barang bukti membuat sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas. Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan tangkapan layar yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) saat memeriksa saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Persoalan muncul ketika jaksa menayangkan tangkapan layar untuk mengonfirmasi keterangan saksi Andi Azwan mengenai konten di media sosial yang pernah dilihatnya. Namun, tim kuasa hukum menilai materi yang ditampilkan belum cukup jelas untuk dijadikan dasar pemeriksaan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai identitas barang bukti tersebut.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta jaksa menjelaskan barang bukti yang sedang ditampilkan di ruang sidang. Ia mempertanyakan nomor barang bukti sekaligus meminta agar materi yang diperlihatkan dapat diidentifikasi secara jelas oleh pihak-pihak yang mengikuti persidangan.

“Yang harus ditanyakan di sini adalah barang bukti. Barang bukti apa ini? Nomor berapa? Ini yang ditayangkan kurang jelas majelis,” ujar Alkatiri.

Keberatan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan antara tim kuasa hukum dan jaksa. Alkatiri juga mempertanyakan apakah materi yang ditampilkan berasal dari laptop yang digunakan dalam pemeriksaan serta menyinggung status penyitaan perangkat tersebut.

Persoalan itu membuat pemeriksaan saksi tidak hanya berfokus pada keterangan mengenai konten media sosial, tetapi juga pada kejelasan materi yang digunakan untuk mengonfirmasi keterangan tersebut. Meski demikian, keberatan yang disampaikan kuasa hukum belum dengan sendirinya membuktikan bahwa barang bukti yang ditampilkan tidak sah.

Kuasa Hukum Juga Persoalkan Kehadiran Saksi

Sebelum perdebatan mengenai tangkapan layar, tim kuasa hukum Dokter Tifa lebih dahulu mengajukan keberatan terhadap kehadiran Andi Azwan sebagai saksi. Alkatiri menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa Andi pernah menghadiri persidangan pada 17 September 2026.

“Kami keberatan majelis. Kami punya bukti bahwa saksi yang didatangkan ini pernah menghadiri dan menyaksikan sidang pada tanggal 17 September. Kami punya buktinya majelis,” kata Alkatiri.

Menurut Alkatiri, kehadiran saksi dalam persidangan sebelumnya perlu dipersoalkan karena dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi keterangannya. Ia meminta keberatan tersebut dicatat dan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau begitu semua saksi boleh dong duduk di sini mendengarkan saksi yang lain, habis itu datang di persidangan berikutnya?” ujarnya.

Majelis hakim kemudian meminta agar berita acara persidangan sebelumnya diperiksa. Namun, pemeriksaan terhadap Andi Azwan tetap dilanjutkan.

Pada persidangan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa dua saksi hadir, yakni Andi Azwan dan Freddy Alex Damanik. Sementara itu, saksi Ade Dermawan disebut berhalangan hadir.

Baca Juga: Sekjen Projo: Jokowi Pernah Perlihatkan Scan Ijazah ke Relawan di Solo

Ketegangan semakin meningkat ketika jaksa meminta majelis hakim mengingatkan kuasa hukum agar tidak berbicara dengan nada tinggi. Tim kuasa hukum membalas bahwa mereka menaikkan suara karena merasa perkataannya terus dipotong saat menyampaikan keberatan.

Hakim kemudian menegaskan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan berteriak di ruang sidang. “Kalau Bapak mau teriak, silakan di luar sana! Mau teriak kayak apa, silakan! Tapi di ruangan ini saya melarang siapa pun untuk berteriak!” kata hakim.

Adu argumen antara hakim dan tim kuasa hukum pun berlanjut. Situasi tersebut akhirnya membuat hakim memukul palu dan menghentikan sementara persidangan selama delapan menit, dari pukul 11.05 WIB hingga 11.13 WIB.

Sidang kemudian masih berada dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Perdebatan mengenai tangkapan layar, identitas barang bukti, serta keberatan terhadap kehadiran saksi menjadi bagian dari dinamika proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *