
Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menyeret pembahasan ke ranah konstitusi dan masa depan politiknya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai ada dua kemungkinan yang dapat menjadi jalan penyelesaian, yakni proses pemakzulan melalui DPR RI atau pengunduran diri secara sukarela.
Mahfud menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat dari sudut pandang hukum tata negara, termasuk dengan merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di tengah masa jabatan.
Baca Juga: Bola Panas Ijazah Gibran Kini di DPR, Pengamat: Gemboknya Dibuka Aja
Menurutnya, mekanisme pemakzulan atau impeachment dapat dipertimbangkan apabila seorang pejabat negara terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan formal untuk menduduki jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Proses tersebut merupakan pilihan politik yang harus melalui tahapan konstitusional dan pembuktian di DPR.
“Penggunaan kata ‘dapat’ dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa proses pemberhentian adalah pilihan politik, bukan kewajiban instan. Harus tetap mengikuti tahapan dan memenuhi pembuktian konstitusional di DPR,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Hati-hati terhadap Gibran
Mahfud juga menegaskan bahwa DPR memiliki ruang untuk mengambil langkah politik apabila ingin mengusulkan pemberhentian. Ia menyebut usulan terkait persoalan tersebut memang sudah ada.
“Ini kan soal pilihan politik. Silakan DPR bertindak jika ingin mengusulkan, sebab usulan itu memang sudah ada,” ungkap Mahfud.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu turut menawarkan opsi lain yang dinilainya dapat menjadi jalan keluar lebih elegan bagi Gibran. Alih-alih menghadapi proses pemakzulan yang panjang di parlemen, Gibran disebut dapat mempertimbangkan pengunduran diri dengan kebesaran hati.
Menurut Mahfud, langkah tersebut juga bisa menjadi pertimbangan politik jangka panjang bagi Gibran untuk menata kembali perjalanan kariernya menjelang Pilpres 2029.
“Atau, Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, ‘Sudahlah saya mundur, lalu saya bersiap lagi untuk running di 2029.’ Saya kira langkah itu jauh lebih terhormat,” ujar Mahfud.
