Thursday, October 15News That Matters

Bawaslu Solo Siap Hadapi Gugatan Administrasi Ijazah Jokowi


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menyatakan siap menghadapi gugatan terkait syarat administrasi ijazah Joko Widodo dalam rangkaian proses pencalonannya, mulai dari pemilihan wali kota hingga pemilihan presiden. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin. Para penggugat memasukkan sejumlah lembaga dan pihak sebagai tergugat, yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM, termasuk rektor dan pihak terkait.

Sidang ditunda karena rencana penambahan saksi

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, di PN Jakarta Pusat belum digelar. Persidangan ditunda karena pihak penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

Penundaan itu membuat proses pemeriksaan gugatan belum memasuki agenda persidangan sebagaimana jadwal semula. Sementara itu, Bawaslu Kota Surakarta tetap menyiapkan diri untuk memberikan penjelasan dalam perkara yang turut mencantumkan lembaga tersebut sebagai tergugat.

Dalam materi gugatannya, penggugat menilai Bawaslu Solo lalai menjalankan pengawasan terhadap syarat administrasi yang berkaitan dengan ijazah Jokowi saat proses pencalonan sebagai Wali Kota Solo. Bawaslu Solo tercatat sebagai tergugat VI dalam perkara tersebut.

Bawaslu Solo masuk dalam daftar pihak tergugat

Gugatan tidak hanya diarahkan kepada Bawaslu Solo. Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta juga tercantum sebagai tergugat. Dari unsur penyelenggara pemilu, KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo turut menjadi pihak yang digugat. UGM juga dimasukkan dalam perkara melalui rektor serta pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, perkara tersebut mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencalonan dan pengawasan administrasi pemilu sebagaimana dipersoalkan oleh penggugat. Namun, berdasarkan materi yang tersedia, penilaian khusus terhadap Bawaslu Solo berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengawasan syarat administrasi ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai wali kota.

Bawaslu Kota Surakarta menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di PN Jakarta Pusat. Perkembangan berikutnya akan mengikuti jadwal persidangan setelah penggugat menambahkan saksi dan ahli yang direncanakan.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *