Wednesday, October 14News That Matters

Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Ini Aturan dan Syaratnya


Wacana Berita, Jakarta –

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berpeluang memperluas kegiatan usahanya ke sektor pertambangan mineral dan batu bara. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, koperasi memiliki ruang hukum untuk mengelola usaha tambang selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Peluang tersebut terbuka bagi koperasi yang berada di daerah dengan potensi komoditas tambang. Dengan demikian, kegiatan usaha Kopdes Merah Putih tidak hanya berpotensi berkutat pada perdagangan kebutuhan pokok, distribusi barang, atau layanan ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat merambah sektor sumber daya alam.

Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme bagi koperasi desa untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan.

“Undang-undang Minerba boleh, Koperasi,” kata Ferry.

Ia menjelaskan bahwa kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh koperasi di desa yang memiliki potensi pertambangan. Namun, peluang itu tetap harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha mineral dan batu bara.

“Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh,” ujarnya.

Secara regulasi, kesempatan koperasi memasuki sektor pertambangan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Aturan yang berlaku sejak 11 September 2025 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas, termasuk bagi koperasi dan badan usaha kecil dan menengah.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 26F. Pasal tersebut mengatur bahwa luas WIUP mineral logam maupun batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah dapat mencapai paling luas 2.500 hektare untuk masing-masing jenis wilayah izin. Batas tersebut bukan berarti setiap koperasi otomatis memperoleh lahan tambang seluas itu.

Sebelum dapat menjalankan kegiatan pertambangan, koperasi tetap harus melalui proses verifikasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif, legalitas badan usaha, kriteria keanggotaan, serta penetapan wilayah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Artinya, keberadaan potensi mineral atau batu bara di suatu desa belum cukup untuk membuat Kopdes Merah Putih langsung bisa menambang. Koperasi juga perlu menyiapkan kelembagaan, pembiayaan, tenaga teknis, dan tata kelola usaha agar mampu menjalankan kegiatan yang memiliki kebutuhan modal serta risiko operasional tinggi.

Baca Juga: Mendag Dapat Perintah Prabowo, Kopdes Merah Putih Dicek 8 Hari Nonstop

Aspek lingkungan dan keselamatan kerja pun tidak bisa diabaikan. Kegiatan pertambangan memerlukan pengelolaan dampak lingkungan, reklamasi, serta kewajiban pascatambang sesuai aturan. Tanpa persiapan dan pengawasan yang memadai, peluang ekonomi dari sektor tersebut dapat disertai risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Bagi desa yang memiliki sumber daya mineral dan batu bara, keterlibatan koperasi berpotensi membuka sumber pendapatan usaha baru. Manfaatnya dapat menjangkau anggota koperasi dan masyarakat setempat apabila kegiatan usaha dijalankan dengan tata kelola yang baik serta memenuhi seluruh ketentuan.

Meski begitu, kemampuan setiap koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan tentu berbeda. Kebutuhan modal, kompetensi teknis, kepastian perizinan, dan pengawasan menjadi faktor yang menentukan apakah peluang tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Pernyataan Ferry pun menandai terbukanya peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk menjajaki sektor usaha yang lebih luas. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing koperasi dan pemenuhan persyaratan hukum, bukan semata-mata karena desa memiliki potensi tambang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *