Wednesday, October 14News That Matters

Gelar Karpet Merah bagi Investor, DJP Tebar 6 Insentif Pajak


Wacana Berita, Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan kepastian regulasi dan insentif fiskal untuk memperkuat iklim investasi di Indonesia. Sejumlah fasilitas, mulai dari tax holiday hingga pengurangan pajak untuk penelitian dan pengembangan, disiapkan untuk mendukung kegiatan usaha di tengah penerapan pajak minimum global (global minimum tax atau GMT).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kepastian aturan perpajakan menjadi faktor penting bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang. Regulasi yang jelas dan didukung administrasi yang memadai dinilai dapat membantu perusahaan memahami kewajiban perpajakannya.

“Kepastian perpajakan akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta lebih yakin untuk merencanakan investasi jangka panjang,” ujarnya dalam BRITACOF ke-7, Rabu (14/10/2026).

Untuk mendukung kepastian tersebut, DJP melakukan pembenahan regulasi dan administrasi perpajakan. Salah satunya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada 2021.

DJP juga mengonsolidasikan aturan mengenai advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure(MAP). Kedua mekanisme ini berkaitan dengan kesepakatan penentuan harga transfer dan penyelesaian perselisihan perpajakan lintas negara.

Di sisi administrasi, pemerintah meluncurkan sistem Coretax pada 2025 dan mengadopsi kebijakan GMT untuk menyelaraskan ketentuan perpajakan domestik dengan standar internasional.

Namun, penerapan GMT berpotensi menambah kompleksitas kewajiban perpajakan perusahaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan domestik dan insentif yang masih dapat dimanfaatkan.

“Penerapan GMT berpotensi menambah kompleksitas. Tentunya pelaku usaha memerlukan panduan untuk memahami aturan perpajakan domestik serta insentif yang berlaku seiring diterapkannya GMT,” kata Bimo.

Bimo memaparkan enam fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan dunia usaha.

Pertama, fasilitas tax holiday bagi industri pionir yang diperpanjang hingga 2026 sejalan dengan penerapan GMT. Insentif ini ditujukan untuk mendukung investasi pada sektor yang masuk kategori industri pionir sesuai ketentuan.

Kedua, fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan UMKM dapat memanfaatkan PPh final dengan tarif 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pemerintah menyediakan super tax deduction hingga 300 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Fasilitas ini ditujukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan aktivitas inovasi dan pengembangan teknologi.

Baca Juga: DJP Bakal Pakai AI untuk Kelola Pajak, Gimana Nasib Kerahasiaan Data Wajib Pajak?

Baca Juga: DJP Perluas Jangkauan Penagihan Pajak hingga Lintas Negara

Baca Juga: DJP Mulai Bidik Transaksi Sawit Lewat AI, Data Produksi Bakal Dicocokkan

Kelima, terdapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan serta PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya dan pariwisata.

Keenam, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) dapat memanfaatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai persyaratan yang berlaku.

“Tujuan kami adalah membangun lingkungan perpajakan yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi guna mendukung investasi dan perdagangan lintas negara,” tutur Bimo.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *