
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, meminta publik untuk tidak terpedaya oleh narasi penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia secara tegas menyebut klaim ijazah SMA/sederajat yang menggunakan Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagai bentuk pembohongan publik.
Guntur menekankan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam menyodorkan dokumen pendidikan tinggi untuk menggantikan kewajiban kelulusan sekolah menengah.
Menurut Guntur, penggunaan Advanced Diploma MDIS sebagai pengganti ijazah SMA adalah langkah yang salah alamat. Di dalam sistem pendidikan Indonesia, kualifikasi Advanced Diploma tergolong ke dalam jenjang pendidikan tinggi yang setara dengan Diploma 3 (D3), bukan bagian dari jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Menyodorkan Advanced Diploma sebagai pengganti ijazah SMA adalah salah alamat. Advanced Diploma itu urusan Pendidikan Tinggi, bukan Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (14/10).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh narasi yang menyamakan gelar diploma perguruan tinggi luar negeri dengan kelulusan jenjang sekolah menengah atas.
Selain persoalan Advanced Diploma, Guntur menyoroti Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tahun 2019 yang menyebut Gibran telah menamatkan Grade 12 di UTS Insearch dan disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan dokumen yang ada, Guntur membongkar bahwa berkas yang dilampirkan dalam penyetaraan tersebut sebatas Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran) serta transkrip nilai, bukan ijazah atau bukti kelulusan resmi. Terlebih lagi, transkrip tersebut memuat nilai yang tidak lulus (gagal).
“Faktanya, yang dilampirkan hanya Certificate of Attendance dan transkrip nilai, dan transkrip itu memuat nilai gagal. Surat kehadiran bukan bukti lulus. Ada nilai yang gagal mana bisa mengaku tamat?” tegasnya.
Pernyataan keras Guntur Romli ini semakin memanaskan polemik keabsahan syarat administrasi pendidikan Gibran, sekaligus menambah desakan publik akan transparansi dokumen kelulusan yang sah di mata hukum.
