Wednesday, October 14News That Matters

Era Dinasti Jokowi di Ujung Tanduk, Gibran Jadi Kunci yang Disorot


Wacana Berita, Jakarta –

Pengaruh politik keluarga Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof. Anthony Budiawan, menilai posisi Gibran menjadi penentu bagi kelanjutan dinasti politik yang selama ini dikaitkan dengan keluarga Presiden ke-7 RI tersebut.

Menurut Anthony, Gibran merupakan tumpuan utama yang diharapkan bisa meneruskan pengaruh politik Jokowi. Ia bahkan menyebut putusan MK sebagai pukulan besar bagi bangunan politik keluarga tersebut.

“Seluruh bangunan politik Jokowi rapuh, semu, manipulatif dan penuh kebohongan. Politik Jokowi saat ini bergantung pada satu anak tangga, Gibran,” kata Anthony kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, putusan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran otomatis tidak sah sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Anthony menafsirkan putusan itu sebagai pukulan terhadap peluang keluarga Jokowi mempertahankan pengaruh politik melalui Gibran. Ia berpendapat bahwa posisi wakil presiden menjadi bagian penting dari kelanjutan pengaruh keluarga tersebut di tingkat nasional.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah SMA Gibran tidak dapat ditunjukkan secara nyata. Artinya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, sehingga pencalonannya bertentangan dengan konstitusi. Dengan Gibran tamat, pintu politik keluarga Jokowi tertutup rapat. Sidang di MK adalah skakmat bagi Jokowi dan keluarga,” ujar Anthony.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Anthony atas pertimbangan MK, bukan amar putusan yang menyatakan dinasti politik Jokowi telah berakhir. Secara hukum, perkara tersebut juga tidak menghasilkan keputusan yang memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Meski demikian, Anthony memprediksi posisi Gibran akan terus menghadapi tekanan setelah putusan itu. Ia menilai semakin lama persoalan tersebut dibiarkan, semakin besar sorotan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Tidak ada lagi alasan mempertahankan Gibran di jabatannya. Pemberhentiannya tinggal menunggu waktu. Semakin lama dibiarkan, semakin terbuka bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, dan semakin terbuka pula unsur pidananya. Pemberhentian ini hampir pasti terjadi, dan ketika terjadi, manuver politik Jokowi berakhir,” kata Anthony.

Baca Juga: Orang Dekat Jokowi: Gibran Makin Ditekan Makin Bersinar, Mustahil Bisa Menang!

Meski menggunakan pernyataan tegas, Anthony tidak menunjukkan adanya keputusan resmi yang memastikan Gibran akan diberhentikan. Dugaan mengenai unsur pidana yang ia singgung juga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Bagi Anthony, persoalan Gibran memiliki arti lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Ia menghubungkannya dengan keberlanjutan pengaruh politik keluarga Jokowi setelah masa kepresidenan Jokowi berakhir pada 2024.

Penilaian itu sekaligus memperlihatkan bahwa masa depan dinasti politik tidak hanya ditentukan oleh jabatan yang sedang dipegang anggota keluarga. Dukungan partai, proses politik, serta kemampuan mempertahankan pengaruh di lembaga negara juga menjadi faktor yang dapat memengaruhi keberlanjutan kekuasaan.

Anthony pada akhirnya menilai putusan MK menjadi titik penting dalam perjalanan politik keluarga Jokowi. Namun, apakah pengaruh politik keluarga tersebut benar-benar berakhir masih merupakan pertanyaan terbuka, bukan kesimpulan yang otomatis mengikuti putusan perkara persyaratan pendidikan Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *