Wednesday, October 14News That Matters

Pegang Kartu Truf dan Legal Standing, Sosok Vokal Ini Klaim Bisa Pidanakan Wapres Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Kontroversi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazahnya kian memanas dan memasuki babak baru yang lebih ekstrem. Tidak lagi sekadar menjadi diskursus etika politik, persoalan ini kini ditarik ke wilayah hukum pidana.

Politikus Ferdinand Hutahaean secara mengejutkan mengklaim dirinya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk memolisikan sang wapres. Ia mengaku telah melakukan telaah mendalam terhadap sejumlah regulasi pidana yang bisa menjerat Gibran.

Baca Juga: Budi Arie Blak-blakan Bongkar Fakta Ijazah Gibran: Enggak Palsu, Hanya Berbeda

Ia tidak hanya menargetkan politikus secara personal, tetapi juga siap menyeret sejumlah institusi negara yang dinilai memiliki andil dalam meloloskan dokumen bermasalah tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan Dasar.

Ferdinand, dengan bermodalkan pemahaman hukum yang tajam, merunut satu per satu celah pidana yang bisa digunakan. Ia membidik penyelenggara pemilu yang dianggap lalai atau bahkan secara sengaja membiarkan lolosnya dokumen yang keabsahannya dipertanyakan publik.

“Yang ketiga terhadap pejabat KPU. Pejabat itu juga bisa digunakan Pasal 391 ya, Junto Pasal 20 KUHP. Jadi ini akan menjadi dasar analisis apabila ditemukan keterlibatan yang sengaja dalam tindak pidana pemalsuan,” tukasnya dikutip Rabu (14/10/2026).

Ferdinand menegaskan bahwa proses verifikasi yang dilakukan terkait di masa pencalonan patut dicurigai. Ia melihat ada urgensi untuk melakukan investigasi mendalam guna membuktikan apakah ada unsur kesengajaan (mens rea) atau pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan kandidat.

“Pertanyaannya adalah, bisakah ketiganya dipidana? Jawabannya bisa. Saya akan menguraikan secara singkat dari sisi pidananya menggunakan KUHP dan undang-undang pemilu,” ujar Ferdinand.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dalil-dalil hukum seperti pemalsuan sertifikat sangat relevan untuk dikaji dalam kasus ini.

“Selain Pasal 391 ayat 2, Gibran juga bisa dituduhkan menggunakan pasal 27 ayat 2, terkait dengan sertifikat palsu dan penggunaannya,” tegasnya.

Meski mengaku memegang “kartu truf” berupa legal standing yang mumpuni untuk membuat laporan resmi, ia mengambil sikap yang tak terduga dengan mengurungkan niatnya untuk memidanakan Gibran. Namun, keputusannya mundur bukan disebabkan oleh rasa takut atau intimidasi, melainkan karena krisis kepercayaan terhadap netralitas penegak hukum.

Ia merasa langkah hukum yang diambilnya hanya akan berujung sia-sia di meja penyidik, mengingat status terlapor adalah seorang Wakil Presiden yang tengah menggenggam kekuasaan.

Baca Juga: Loyalis Berat Jokowi: Kita Harus Menghormati Hak Rakyat, Dengan Menyuruh Wapres Gibran Mundur…

“Meskipun saya punya legal standing, punya hak melaporkannya tetapi karena saya percaya polisi punya hambatan memeriksa Gibran sebagai Wakil Presiden. Maka saya hanya menyampaikan ini sebagai edukasi, pengetahuan dan pemahaman kepada publik,” tuturnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *