
Badai politik belum mereka dan akan terus menghantam kursi dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Jika sebelumnya kelompok masyarakat sipil gencar menyuarakan wacana pemakzulan (impeachment) lewat jalur parlemen, kini ancaman baru yang tak kalah mengerikan mulai mengintai: jerat hukum pidana.
Politikus Ferdinand Hutahaean baru-baru ini membedah potensi pelanggaran pidana di balik polemik persyaratan pendidikan dari Gibran. Secara mengejutkan, ia menyimpulkan bahwa politikus itu, bersama dengan instansi penyelenggara pemilu, sangat mungkin diseret ke meja hijau.
Baca Juga: Budi Arie Blak-blakan Bongkar Fakta Ijazah Gibran: Enggak Palsu, Hanya Berbeda
Ferdinand menegaskan bahwa hukum positif di negara ini memiliki instrumen yang cukup untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen pencalonan. Hal itu baik soal Undang-Undang Pemilihan Umum maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bisakah Gibran Raka Buming Raka, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pendidikan Dasar dipidana? Jawabannya bisa. Saya akan menguraikan secara singkat dari sisi pidananya menggunakan KUHP dan undang-undang pemilu,” ujar Ferdinand, dikutip Rabu (14/10/2026).
Dalam kajiannya, ia merujuk pada Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 391 ayat (2) KUHP Nasional yang mengatur sanksi bagi penggunaan dokumen atau surat yang muatannya tidak sesuai dengan kebenaran. Bahkan, ia menyebut adanya potensi jerat pasal pemalsuan.
“Selain Pasal 391 ayat 2, Gibran juga bisa dituduhkan menggunakan pasal 27 ayat 2, terkait dengan sertifikat palsu dan penggunaannya,” ungkap Ferdinand.
Meskipun instrumen hukumnya tersedia dan unsur deliknya bisa diperdebatkan, ia melemparkan sebuah pertanyaan retoris yang menjadi kelemahan utama dalam penegakan hukum di Tanah Air: mampukah aparat kepolisian bertindak independen saat berhadapan dengan orang nomor dua di Republik Indonesia?
Di sinilah letak pesimisme sang politikus. Posisi Gibran sebagai wakil presiden yang sedang berkuasa akan menciptakan tembok psikologis dan hambatan birokratis yang luar biasa besar bagi institusi penegak hukum.
“Tetapi apakah nanti kepolisian akan memproses kalau ada laporan terhadap mereka menggunakan pasal-pasal tersebut? Saya orang yang agak meragukan itu,” kata Ferdinand.
Keraguan ini bukan tanpa alasan. Dalam sejarah ketatanegaraan, memproses hukum seorang wakil kepala negara yang masih aktif menjabat membutuhkan keberanian ekstra dari institusi kepolisian, mengingat besarnya intervensi politik yang mungkin terjadi.
Skeptisisme ini pula yang akhirnya membuat Ferdinand menahan diri untuk tidak menempuh jalur hukum secara formal, setidaknya untuk saat ini.
Baca Juga: Eks Menterinya Prabowo Minta Publik Jangan Pakai Kacamata Kuda Sistem Lokal Saat Nilai Ijazah Gibran
“Saya tidak yakin polisi akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan ketiganya apabila menggunakan pasal-pasal ini,” tuturnya.
