
Perseteruan perdata Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, kembali bergulir di pengadilan. Dalam sidang perdana gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026), persoalan cicilan dua rumah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per bulan turut menjadi sorotan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi kabar bahwa Sarwendah siap membayar cicilan rumah yang menjadi pokok perkara. Ia meminta agar kesediaan tersebut tidak sebatas disampaikan kepada publik, tetapi juga dikomunikasikan langsung kepada pihak bank dan pihak-pihak terkait.
“Sampaikan ke BCA, sampaikan ke kami. Kalau sampaikan ke publik jadi nggak akan berdampak ya,” kata Minola kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Fitri Salhuteru: Aku Melihat Video Sarwendah Ngegebuk Anaknya
Minola juga mengungkapkan adanya potensi rumah yang menjadi objek persoalan dilelang apabila cicilan kredit tidak dibayarkan. Ancaman tersebut muncul di tengah proses gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben.
“Kalau misalnya tidak ada pembayaran atas cicilan tersebut ya mungkin ini ada potensi untuk dilelang,” ungkap Minola.
Gugatan perdata Sarwendah terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 28 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cicilan rumah berdasarkan Akta Nomor 39 yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
Besarnya kewajiban kredit tersebut diungkap kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin. Ia menyebut total kredit atas aset yang masih diagunkan di bank mencapai sekitar Rp12 miliar, dengan cicilan bulanan lebih dari Rp270 juta.
Baca Juga: Santai Dipolisikan Ruben Onsu, Sarwendah Akui Sunting Rekaman VC Viral
Jaenudin menjelaskan, kewajiban kredit itu berkaitan dengan dua aset yang berada di BDN dan Rempoa. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan pihaknya tidak mencakup seluruh persoalan aset, melainkan berfokus pada kredit yang masih berjalan di BCA.
Menurut Jaenudin, gugatan tersebut diperlukan karena pelaksanaan Akta 39 dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak Sarwendah ingin meminta pengadilan menguji perbedaan penafsiran mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan, apakah harus ditanggung bersama atau menjadi kewajiban Ruben Onsu.
“Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya,” jelas Jaenudin.
Ia menegaskan, gugatan tersebut merupakan upaya untuk menagih kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Akta 39. Pihak Sarwendah ingin memastikan pelaksanaan kesepakatan itu sesuai dengan kewajiban yang telah disetujui kedua belah pihak.
“Jadi wanprestasi itu merupakan gugatan yang sifatnya menagih janji ataupun kesepakatan yang sudah disepakati dalam Akta 39,” tuturnya.
Adapun mengenai kemungkinan putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran cicilan dilakukan bersama, Jaenudin menyatakan pihak Sarwendah akan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan.
