Tuesday, October 13News That Matters

Adi Prayitno Sebut Gibran Harus Ambil Paket C Jika Ingin Maju Lagi di Pilpres 2029


Wacana Berita, Jakarta –

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menempuh Paket C jika ingin kembali mengikuti kontestasi politik pada Pilpres 2029.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat menjadi hambatan besar bagi langkah politiknya pada Pilpres mendatang.

Baca Juga: Kepala Bakom Syahganda Bongkar Alasan Kenapa Wapres Gibran Mustahil Dimakzulkan!

“Ini tentu menjadi barrier, ini tentu menjadi tembok tebal bagi Gibran untuk maju untuk 2029. Kalau ingin maju di 2029, tentu tak lain dan tak bukan Gibran itu harus ambil Paket C,” ujarnya dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (13/10).

Adi kemudian mempertanyakan kemungkinan seorang Wapres harus mengikuti pendidikan kesetaraan demi memenuhi syarat pencalonan pada pemilu berikutnya.

“Pertanyaannya adalah, apa mungkin seorang wakil presiden harus ambil Paket C untuk maju pilpres yang kesekian kalinya? Itu yang kemudian membuat orang itu gambling,” katanya.

Ia juga menilai persoalan persyaratan pendidikan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan serius bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah Gibran.

“Jangan-jangan di pikiran Pak Jokowi juga sudah mulai muncul, kok persyaratan bagi Gibran, syarat minimal ijazah SMA ataupun yang sederajat itu agak rumit sebenarnya bagi Gibran untuk ikut bertanding di 2029,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Survei Sebut 75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Rocky Gerung Diminta Buka Suara

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *