Tuesday, October 13News That Matters

Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Celah Hukum Ijazah Gibran dan Soroti Borok KPU!


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak agar sembilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diproses melalui jalur hukum terkait polemik penyusunan aturan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pembentukan regulasi.

Sorotan Mahfud tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam siniar di kanal YouTube pribadinya, ia mempertanyakan kemunculan ketentuan tersebut karena, menurutnya, DPR menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama.

“Ini ya orang, oknum KPU kan, yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat (3), yang itu kata DPR tidak pernah dibahas,” kata Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud meminta pihak yang diduga bertanggung jawab tidak hanya dimintai penjelasan, tetapi juga diproses jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Ia bahkan menyebut ketentuan pidana yang menurut pandangannya dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Nah oleh sebab itu, sembilan orang ini harus diseret ke pengadilan. Minimal dengan Pasal 263 KUHP yang baru,” tuturnya.

Mahfud juga menyinggung kemungkinan penggunaan ketentuan pidana lain, termasuk aturan yang berkaitan dengan informasi elektronik. Namun, usulan penerapan pasal-pasal tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Mahfud, bukan keputusan pengadilan mengenai adanya tindak pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Pintu Lebar-Lebar Pemakzulan Gibran: Lebih Baik Mundur Saja Secara Terhormat

Selain persoalan penyusunan aturan, Mahfud turut menyoroti keterbatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa dokumen persyaratan pencalonan. Isu tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Hingga bahan yang disampaikan ini, tudingan Mahfud terhadap komisioner KPU perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dipastikan melalui proses peradilan. Tidak ada keterangan dalam bahan sumber yang menunjukkan bahwa sembilan komisioner tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *