
Babak baru dari drama politik pasca-pemilihan presiden sebelumnya kembali menghentak publik. Isu mengenai adanya “pasal siluman” atau regulasi selundupan yang diduga kuat dirancang khusus untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia secara mengejutkan mengklaim telah mengantongi data dan bukti konkret terkait manipulasi aturan tersebut.
Baca Juga: Perang DPR vs KPU: Elite Senayan Bongkar Skenario ‘Bagi-Bagi Dosa’ Skandal Pasal Selundupan Gibran
Ia mengaku sudah memprediksi bahwa skandal regulasi ini cepat atau lambat akan meledak ke ruang publik. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Sebuah pasal pengecualian syarat pendidikan tiba-tiba muncul dan menjadi karpet merah bagi Gibran.
“Ya, sebenarnya saya sudah memprediksi ya. Makanya sejak dua minggu yang lalu, saya sudah siapkan data-datanya,” ungkap Doli, dikutip pada Selasa (23/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa hasil pelacakan data internal menunjukkan kebenaran atas kecurigaan publik selama ini. Terdapat anomali regulasi yang terdeteksi oleh timnya.
“Bahkan waktu itu saya bilang sama teman-teman, bisa jadi kemungkinan kita akan dipanggil, tapi kan tidak ya. Jadi sebetulnya, kami sudah kumpulkan semua data, dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK itu diduga ada pasal penyelundupan, sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya,” kata Doli.
Untuk memvalidasi temuan mengejutkan tersebut, ia tidak bergerak sendirian. Doli melakukan konsolidasi dan kroscek silang dengan rekan-rekan sejawatnya di Komisi II DPR 2019-2024.
Hasilnya sangat telak: tak satu pun dari mereka yang mengingat atau menemukan keberadaan pasal pengecualian tersebut di dalam draf resmi yang disodorkan.
“Nah saya juga sudah konsultasi juga teman-teman yang periode yang lalu ya, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik, dan kami mau menyampaikan bahwa apa namanya, memang, memang yang diduga oleh situasi yang ada itu benar,” tegas Doli.
Ia kembali memberikan jaminan bahwa dokumen historis bersih dari pasal kontroversial tersebut saat pembahasan awal.
“Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” tutur Doli.
Baca Juga: Ancaman Pidana di Isu Pencalonan Gibran, Mahfud MD: 9 Orang Ini Mesti Diseret Pakai Pasal 263 KUHP
Doli juga menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh data tersebut ke hadapan publik. Ia mendesak pimpinan komisinya untuk segera menggelar rapat khusus dengan memanggil seluruh jajaran penyelenggara pemilu, guna membuktikan secara transparan siapa yang sebenarnya bermain di balik lahirnya “pasal siluman” penyelamat dari Gibran.
