
Mahkamah Agung (MA) merespons tegas insiden penyiraman air yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. MA memberikan pembelaan dan dukungan penuh kepada Retno atas peristiwa tersebut.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan,” tegas Juru Bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Tindakan Merendahkan Martabat Peradilan
Heru menekankan bahwa tindakan kekerasan fisik, seperti penyiraman kepada hakim, mengarah pada pelecehan terhadap institusi negara. MA mengingatkan publik bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar batas-batas kesopanan, apalagi mencederai lembaga peradilan.
“Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun,” ujarnya.
Nol Toleransi Kekerasan dan Kawal Proses Hukum
MA memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang ditujukan kepada hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Institusi peradilan tertinggi ini memastikan akan menyikapi insiden tersebut dengan serius.
Terkait langkah hukum ke depan, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PN Pati selaku satuan kerja (satker) terkait, namun memastikan akan terus mengawal jalannya kasus ini di kepolisian.
“Prosesnya apabila pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut. Bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya,” tambah Heru.
Kronologi Singkat Insiden di PN Pati
Sebagai informasi, insiden kekerasan ini terjadi di Gedung PN Pati pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Botok tengah mendampingi salah seorang korban untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.
Situasi audiensi dilaporkan memanas menjelang akhir pertemuan. Botok disebut-sebut melontarkan tuduhan provokatif bahwa ada hakim yang menerima uang sebesar Rp 1 miliar.
Puncak dari ketegangan tersebut berujung pada aksi tidak terpuji Botok yang menyiramkan air mineral ke arah Jubir PN Pati, Retno Lastiani.
