Monday, October 12News That Matters

**Penyiraman Jubir PN Pati: MA Ancam Pecat Hakim soal Suap Rp1 M**


Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dugaan tersebut mencuat dalam audiensi yang membahas sidang praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, dengan tersangka Utomo.

Hakim Agung MA Heru Pramono mengatakan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan secara terbuka itu. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan suap yang kemudian diberitakan secara luas.

Bawas MA Siapkan Klarifikasi

Heru menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). Menurut dia, informasi mengenai dugaan suap tersebut akan menjadi bahan bagi Bawas MA untuk meminta penjelasan dari hakim yang disebut terkait.

“Terkait dugaan yang disampaikan secara terbuka, dari Bawas pasti akan melakukan tindakan apabila ada laporan yang sampai,” ujar Heru.

Selain menindaklanjuti laporan, Bawas MA juga akan meminta klarifikasi kepada hakim terkait. Langkah tersebut ditempuh menyusul pemberitaan mengenai dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dalam perkara yang menjadi perhatian publik di PN Pati.

“Dengan adanya berita ini akan dicoba ditindaklanjuti oleh Bawas, dimintain klarifikasi (Hakim),” kata Heru.

Klarifikasi itu diperlukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang beredar. Dalam keterangannya, Heru tidak menyatakan bahwa dugaan suap tersebut telah terbukti. Ia menegaskan, pemeriksaan dan penelusuran harus dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

Sanksi Jika Pelanggaran Terbukti

Heru menegaskan MA akan menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau tindak pidana. Hakim yang terbukti menerima suap, menurut dia, akan dipecat dan diproses secara pidana.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap proses hukum di PN Pati. Perkara praperadilan dengan tersangka Utomo tersebut menjadi perhatian setelah terjadi aksi penyiraman air terhadap Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.

Aksi itu dilakukan Supriyono alias Botok. Peristiwa tersebut berlangsung dalam rangkaian perhatian publik terhadap sidang praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal. Selain insiden terhadap juru bicara pengadilan, muncul pula dugaan suap yang menyeret oknum hakim dalam perkara tersebut.

MA menyatakan dugaan itu akan ditelusuri melalui Bawas MA. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh hakim terkait.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *