
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan proses hukum harus tetap berjalan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban parkir liar di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sikap tersebut disampaikan meski manajemen proyek yang pekerjanya terlibat dalam keributan telah mendatangi pihak kecamatan untuk menyampaikan permintaan maaf.
Pramono menilai tindakan terhadap petugas tidak bisa dibiarkan begitu saja karena mereka sedang menjalankan tugas penertiban. Ia pun meminta jajarannya tetap menegakkan aturan, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pihak yang datang untuk memberikan penjelasan.
“Terhadap tindakan ini, tadi malam pun saya bilang bahwa kita enggak boleh kalah dengan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun. Karena itu mereka sedang menjalankan tugas, maka saya minta untuk ditegakkan aturan main,” kata Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memproses dugaan kekerasan tersebut sesuai ketentuan hukum. Menurut Pramono, penyelesaian secara baik-baik tetap dimungkinkan tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.
“Tetapi sekali lagi saya minta hukum tetap ditegakkan, tetapi tentunya kita tetap membuka silaturahmi untuk itu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah seorang anggota Satpol PP dilaporkan menjadi korban kekerasan dalam keributan yang melibatkan petugas penertiban dan sejumlah pekerja proyek. Petugas tersebut mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kelurahan Selong.
Pramono menyebut anggota Satpol PP itu dipukul dan dihantam menggunakan helm. Akibat kejadian tersebut, korban menerima enam jahitan setelah menjalani perawatan.
“Termasuk Satpol PP yang kemudian dipukulin, dihantam pakai helm. Satpol PP tersebut akhirnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong dan menerima enam jahitan,” kata Pramono.
Baca Juga: Mendagri Wanti-Wanti Inflasi Nasional Naik 3,28 Persen, Pramono Klaim Jakarta Bisa Jadi Contoh
Di sisi lain, manajemen proyek yang berada di sekitar lokasi kejadian telah mendatangi Kantor Kecamatan Kebayoran Baru untuk menyampaikan permintaan maaf. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya komunikasi setelah keributan terjadi, tetapi belum mengubah sikap Pramono mengenai perlunya penegakan hukum.
Pramono meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari pihak manajemen proyek. Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa dugaan kekerasan terhadap petugas harus ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Keributan tersebut bermula saat petugas gabungan melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kolam Renang Bulungan. Operasi itu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan kepolisian setelah muncul keluhan masyarakat mengenai kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Diki Zulkanain, menjelaskan penertiban dilakukan karena parkir liar berulang kali dikeluhkan warga. Kendaraan yang memenuhi ruas Jalan Hang Tuah Raya, khususnya di antara Kolam Renang Bulungan dan kantor PLN, dinilai menyebabkan kemacetan.
Dalam operasi tersebut, petugas Dishub melakukan tindakan cabut pentil terhadap sepeda motor yang diparkir tidak semestinya. Situasi kemudian memanas setelah sejumlah pekerja proyek memprotes tindakan petugas, hingga terjadi perselisihan antara pekerja dan petugas Dishub.
Ketika petugas Dishub meninggalkan lokasi, keributan disebut berlanjut dan melibatkan anggota Satpol PP. Insiden inilah yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap petugas hingga korban harus memperoleh perawatan medis.
Pramono juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penertiban pedagang nasi sebagai pemicu kejadian. Menurutnya, petugas saat itu sedang menindak parkir liar, bukan melakukan penertiban yang secara khusus menyasar pedagang kaki lima.
Dengan adanya permintaan maaf dari manajemen proyek, komunikasi antarpihak masih terbuka. Namun, Pramono menegaskan bahwa upaya menjaga hubungan baik tidak boleh menghapus persoalan utama, yakni dugaan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas penertiban.
