Monday, October 12News That Matters

KPK Tak Tahu Gosip Nusron Wahid Ada di Kantor BIN, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang Pekan Ini


Wacana Berita, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini.

Langkah tersebut dilakukan setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya terkait penyidikan dugaan suap perizinan tanah di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Di tengah proses penyidikan tersebut, beredar kabar yang menyebut Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) sejak pekan lalu. Namun, KPK mengaku belum memperoleh informasi mengenai kebenaran kabar tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum mengetahui keberadaan politikus Partai Golkar itu. Meski demikian, KPK berharap Nusron dan pihak-pihak lain yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.

KPK menilai keterangan Nusron dan para saksi lainnya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pemeriksaan Nusron dijadwalkan ulang setelah ia tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron beralasan harus menghadiri agenda dinas internal kementerian.

KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi ke kantor Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya surat tersebut, penyidik menilai Nusron memiliki waktu untuk menyesuaikan jadwal kedinasannya agar dapat memenuhi panggilan.

Meski pemeriksaan direncanakan berlangsung pekan ini, KPK belum mengungkapkan tanggal pasti pemanggilan. Informasi mengenai jadwal tersebut akan disampaikan ketika waktu pemeriksaan tiba.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan suap perizinan tanah yang turut menyeret sejumlah pejabat kementerian, pihak swasta, dan orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.

Kasus ini bermula dari pengurusan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Proses pengurusan tersebut terkendala sengketa lahan dengan para ahli waris yang memblokir sertifikat HGB milik perusahaan.

Dalam perkembangannya, seorang perantara swasta mendekati Erwin, yang disebut merepresentasikan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, untuk melobi pembukaan blokir lahan. Erwin kemudian menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dengan tawaran komitmen uang pelicin.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi disebut menyepakati pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang muka Rp200 juta diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan perkara lain, termasuk suap pengurusan lahan PT Bela Parahiyangan Investindo serta pungutan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan kardus.

Baca Juga: Akademisi AS Kritik KPK: Sibuk Survei Joki Skripsi di Kampus, Sampai Lupa Tindaklanjuti Kasus Nusron Wahid

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat kementerian Lampri dan Sontang Coin Manurung, pihak swasta Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut adalah Erwin, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry. Mereka disebut berperan dalam menampung dan mengumpulkan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan Nusron yang dijadwalkan ulang diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para pihak dalam dugaan korupsi perizinan tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *