
Bayang-bayang pemakzulan (impeachment) kini mulai menghantui kursi dari Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Wacana pelengseran ini menguat usai adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi di Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Ubedilah Badrun mengatakan meski terdengar ekstrem bagi sebagian masyarakat, kalangan akademisi justru meminta publik untuk santai dan tidak menganggap pemakzulan sebagai sebuah kiamat politik. Ia menyatakan bahwa narasi pemberhentian pejabat negara adalah instrumen resmi yang disediakan oleh konstitusi.
Baca Juga: Geger Skandal Ijazah: Turun Gunung, Akademisi Lobi Petinggi Golkar Demi Lengserkan Wapres Gibran
Ubedilah memaklumi jika masyarakat awam kerap merasa ngeri saat mendengar kata pemakzulan, seolah-olah hal tersebut akan memicu kudeta atau instabilitas nasional. Namun, ia membantah keras stigma tersebut.
“Saya kira publik, rakyat, juga tidak perlu khawatir kalau akan terjadi proses pemakzulan. Dalam negara modern, dalam demokrasi itu hal biasa sebetulnya,” tegas Ubedilah dikutip Senin (12/10/2026).
Polemik Gibran ini bermula dari putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi tidak menemukan bukti valid bahwa politikus muda itu memegang ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, pengadilan menolak mencoret namanya karena ranah putusan bersifat mengadili perselisihan hasil pemilu.
Paradoks hukum inilah yang menurut akademisi harus diselesaikan lewat jalur politik di DPR. Ia mendesak para legislator agar berani menindaklanjuti temuan fatal tersebut dengan menggunakan instrumen pengawasan seperti Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat.
Ubedilah mencoba merefleksikan kembali sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan publik bahwa republik ini tidak asing dengan dinamika pergantian pucuk pimpinan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut sepenuhnya sah dan konstitusional, selama melewati mekanisme parlemen yang telah diatur ketat oleh undang-undang. Tidak ada yang di luar batas hukum.
“Jadi, kita mesti memberitahu juga ke publik bahwa pergantian presiden atau wapres di tengah jalan itu hal yang biasa dalam negara hukum dan dalam demokrasi,” ungkap Ubedilah.
Baca Juga: Sarankan Gibran Bicara dengan Keluarga dan Pamit Mundur, Denny Indrayana: Daripada Dimundurkan
Kini, nasib wacana pemakzulan berada di tangan para wakil rakyat di Senayan. Langkah konstitusional lewat parlemen kini menjadi satu-satunya jawaban atas misteri ijazah sang Wapres.
