
Dugaan adanya pasal selundupan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Hasyim mendasarkan bantahannya pada kronologi penyusunan aturan tersebut. Ia menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah ditetapkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang mengubah ketentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
“PKPU 19/2023 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara Putusan MK Nomor 90/2023 baru dibacakan 16 Oktober 2023,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Menurut Hasyim, urutan waktu tersebut menjadi salah satu alasan untuk membantah anggapan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) sengaja dibuat demi kepentingan pencalonan Gibran. Ia juga menyebut rumusan pasal tersebut telah melalui pembahasan dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan.
Hasyim menjelaskan, pembahasan draf PKPU berlangsung sebelum aturan itu ditetapkan. Ia menyebut Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023 dan ikut menandatangani dokumen kesimpulan rapat.
Keterangan tersebut menjadi relevan setelah Doli sebelumnya menyampaikan sedang menelusuri dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3). Politikus Partai Golkar itu mengaku ingin mengumpulkan data untuk mengetahui apakah ketentuan tersebut benar-benar diselundupkan ke dalam peraturan.
“Ini yang nanti harus dibuktikan. Saya sedang mencari tahu apakah 18 ayat (3) yang katanya beredar berita itu diselundupkan, gitu ya. Saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Kamis (8/10).
Pasal yang dipersoalkan mengatur ketentuan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Dalam bahan yang disampaikan, Pasal 18 ayat (3) disebut memberikan pengecualian untuk menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri apabila calon memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu kemudian dikaitkan dengan polemik riwayat pendidikan Gibran. Perdebatan muncul karena aturan tersebut menyangkut persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, sementara Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ketika usianya belum mencapai 40 tahun.
Persoalan usia tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai pengecualian yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
Putusan itu membuka jalan bagi kandidat berusia di bawah 40 tahun yang memenuhi kriteria pengalaman jabatan tertentu untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, kemudian menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Gibran Segera Tunjukkan Sertifikat Setara SMA, Relawan Bilang ‘Tunggu Tanggal Mainnya’
Meski demikian, kronologi penetapan PKPU dan pembacaan putusan MK merupakan dua hal yang perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Urutan tanggal dapat menjelaskan kapan masing-masing peristiwa terjadi, tetapi untuk memastikan ada atau tidaknya penyisipan pasal, perlu ditelusuri pula draf resmi, notula rapat, dan dokumen pembahasan aturan tersebut.
Hasyim juga menegaskan bahwa ketentuan yang dipersoalkan berlaku bagi semua calon, bukan hanya Gibran. Ia menilai tudingan bahwa pasal tersebut sengaja disiapkan untuk kepentingan pencalonan Gibran tidak sesuai dengan fakta hukum yang menurutnya berkaitan dengan proses penyusunan PKPU.
Di sisi lain, Doli menyatakan masih mengumpulkan data untuk menelusuri dugaan yang beredar. Perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan tersebut membuat dokumen rapat dan naskah resmi PKPU menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana Pasal 18 ayat (3) dirumuskan dan ditetapkan.
