Monday, October 12News That Matters

Mau Kau Guling-Guling, Bikin Puisi, Percuma!


Wacana Berita, Jakarta –

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah setingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka bersifat final dan mengikat (final and binding).

Ia menekankan bahwa perdebatan publik atau protes apa pun di luar ruang sidang tidak akan mengubah ketetapan hukum yang sudah diputuskan.

Menurut Adi, satu-satunya jalur yang sah untuk memperdebatkan atau membuktikan perkara hukum konstitusi adalah melalui pembuktian di meja hijau MK, bukan lewat narasi di ruang publik.

“Mau kau guling-guling, meraung-raung, bikin puisi, bernarasi ini itu, ndak bakal mengubah apa pun, percuma. Kalau kau mau ngotot-ngotot, ribut-ribut kuncinya gelar perkara di MK. Kalau MK itu sudah ketok palu, itu tak bisa diedit,” tegas Adi menyoroti sikap pihak-pihak yang masih mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran.

Adi menyamakan sifat mutlak putusan ijazah ini dengan Putusan MK Nomor 90 pada Pilpres 2024 lalu, yang meloloskan syarat batas usia pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Kedua putusan tersebut, setelak diketok palu, secara otomatis menutup ruang perdebatan hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa pasca-putusan tersebut, berbagai polemik semestinya diakhiri.

Ia menyebut banyak pihak yang mengibaratkan putusan MK tentang ijazah Gibran ini layaknya kalimat ihdinas sirotol mustaqim (tunjukkanlah kami jalan yang lurus), yang bermakna mengembalikan diskursus politik dan hukum ke jalur yang semestinya agar tidak terus berlarut-larut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *