
KORAN MANDALA – Keberadaan pasar kuliner yang digagas Karang Taruna Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menghadapi polemik terkait penggunaan fasilitas pemerintah dan status lahan yang disebut sebagai tanah kas desa.
Padahal, kegiatan yang telah berjalan sekitar satu bulan dua minggu itu menjadi salah satu upaya pemuda untuk menghimpun dana kas organisasi agar tetap bisa menjalankan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Panji Saputra, anggota Karang Taruna Desa Bungursari, mengatakan pasar kuliner tersebut bertujuan memberikan ruang aktivitas bagi pemuda sekaligus membangun kemandirian organisasi. Dana yang terkumpul diarahkan untuk kebutuhan kas, bukan keuntungan pribadi.
“Intinya, kami mendukung kegiatan ini karena pemuda Karang Taruna Bungursari jadi punya aktivitas. Dari sini juga tidak ada yang diambil untuk keuntungan pribadi. Uangnya untuk kas Karang Taruna,” ujar Panji, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, keterbatasan dana selama ini menjadi salah satu kendala bagi Karang Taruna untuk berkontribusi dalam berbagai kegiatan masyarakat. Dengan adanya kas organisasi, pemuda berharap dapat membantu warga yang membutuhkan, termasuk anak yatim dan keluarga yang sedang berduka.
“Kalau punya uang kas, kami ingin bisa selalu hadir dalam kegiatan keagamaan maupun ketika ada warga yang meninggal dunia, setidaknya memberikan sumbangan semampunya,” katanya.
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala setelah Camat Bungursari disebut sempat melarang pelaksanaan pasar kuliner. Larangan itu berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah yang dinilai tidak semestinya dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Selain penggunaan fasilitas, status lahan yang disebut sebagai tanah kas desa turut menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Kejelasan mengenai pemanfaatan lahan tersebut dibutuhkan agar kegiatan ekonomi yang digagas pemuda tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Karang Taruna Bungursari, pasar kuliner bukan sekadar tempat berjualan, melainkan juga sarana menghimpun dana untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan desa.
Keberlanjutan kegiatan tersebut kini membutuhkan penyelesaian polemik antara kebutuhan pemuda dalam menjalankan aktivitas organisasi dan ketentuan pemanfaatan fasilitas serta lahan desa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Camat Bungursari maupun pemerintah desa mengenai alasan pelarangan secara terperinci dan status penggunaan lahan yang menjadi lokasi pasar kuliner.
