Monday, October 12News That Matters

CELIOS Usul Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya Berharta Rp84 Miliar


Wacana Berita, Jakarta –

Rasio pajak Indonesia yang belum menembus 10% dalam satu dekade terakhir menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Di tengah kondisi tersebut, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan pajak kekayaan bagi kelompok super kaya dengan tarif 1% hingga 2% bagi individu yang memiliki kekayaan di atas Rp84 miliar. 

Usulan tersebut tertuang dalam laporan CELIOS bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran. Pajak kekayaan dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah tantangan peningkatan rasio pajak Indonesia.

Berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang, pajak kekayaan dihitung berdasarkan nilai kekayaan bersih setelah dikurangi kewajiban atau utang. Dengan demikian, objek pajak yang disasar bukan hanya penghasilan yang diterima, melainkan akumulasi aset bersih yang dimiliki wajib pajak.

CELIOS memperkirakan penerapan pajak kekayaan dengan tarif 1% hingga 2% bagi individu yang memiliki kekayaan di atas Rp84 miliar berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp142,2 triliun setiap tahun.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan usulan CELIOS, bukan penerimaan yang telah direalisasikan pemerintah. Implementasinya juga memerlukan kejelasan mengenai mekanisme penilaian aset, penghitungan kekayaan bersih, serta pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

CELIOS turut menyoroti konsentrasi kekayaan di kalangan kelompok terkaya Indonesia. Dalam laporan tersebut, sebanyak 58% kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia disebut berasal dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam (SDA).

Temuan itu menjadi salah satu konteks dalam pembahasan mengenai kontribusi kelompok superkaya terhadap penerimaan negara. Pajak kekayaan diharapkan dapat memperluas basis penerimaan dengan menyasar kepemilikan aset bernilai besar, bukan semata-mata penghasilan tahunan.

Rasio Pajak RI Masih di Bawah 10%

Dorongan penerapan pajak kekayaan muncul ketika rasio pajak Indonesia masih menghadapi tantangan. Dalam laporannya, CELIOS mencatat rasio pajak Indonesia belum mencapai 10% selama satu dekade terakhir. Sementara itu, target rasio pajak dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar 9,26%.

Pajak kekayaan menjadi salah satu opsi yang diusulkan untuk menambah sumber penerimaan negara. Berbeda dari pajak konsumsi yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat, skema yang diajukan CELIOS secara khusus menyasar individu dengan tingkat kekayaan di atas ambang tertentu.

Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tak Kena Pajak, Penghasilan Rp500 Juta Jadi Sorotan

Baca Juga: DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja

Meski demikian, usulan pajak kekayaan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan sebagai kebijakan resmi. Pemerintah perlu menentukan desain kebijakan, metode valuasi aset, serta mekanisme administrasi dan pengawasannya.

Hingga saat ini, pajak kekayaan dengan tarif 1% hingga 2% tersebut merupakan rekomendasi CELIOS, bukan ketentuan pajak yang telah berlaku di Indonesia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *