
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan dua jalur yang menurutnya dapat ditempuh untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Kedua jalur tersebut adalah mekanisme politik melalui DPR dan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary. Ia menguraikan mekanisme yang dapat dipertimbangkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan persoalan terkait persyaratan ijazah Gibran kepada lembaga yang berwenang.
Mahfud menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui pemakzulan (impeachment). Ia mengaitkannya dengan Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.
“Sekarang ditemukan tidak memenuhi syarat lagi, tetapi dulu tidak diketahui. Oleh sebab itu, ini kan soal politik ya, sehingga ini silakan DPR, apakah mau langsung melakukan usul-usul itu,” terang Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan merupakan proses politik dan konstitusional, bukan konsekuensi otomatis dari suatu temuan hukum.
Proses tersebut juga memiliki persyaratan dukungan di parlemen. Usul pemberhentian harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Sidang paripurna untuk mengajukan usul itu harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.
Jalur kedua yang disoroti Mahfud adalah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan atau penerapan aturan persyaratan pencalonan.
Ia menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kementerian terkait, terutama mengenai penerapan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan dalam polemik penyetaraan ijazah luar negeri.
Mahfud menduga terdapat manipulasi administrasi dalam proses tersebut dan mendorong agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses melalui jalur hukum.
“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk,” tegasnya.
Ia juga menyebut Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai ketentuan yang menurutnya dapat ditelusuri dalam proses hukum. Namun, penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada unsur tindak pidana dan bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Mahfud turut menyinggung pertanyaan mengenai kemungkinan proses pidana terhadap presiden atau wakil presiden yang masih menjabat.
Menurut dia, mekanisme pemberhentian melalui pemakzulan perlu diperhatikan sebelum pejabat tersebut dapat diproses menggunakan hukum acara pidana biasa.
“Bahwa kalau mau memberhentikan presiden harus impeachment, itu mengisyaratkan bahwa harus dulu presiden (atau wakil presiden) berhenti dulu kalau mau dipidanakan dengan hukum acara biasa,” urai Mahfud.
Baca Juga: Tak Ada Jokowi, Kebijakan Prabowo Dinilai Lebih ‘Radikal’ dari Janji Perubahan Anies Baswedan
Melalui penjelasan tersebut, Mahfud membedakan mekanisme politik yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden dari proses pidana yang menyasar dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menilai penanganan persoalan ini perlu mengacu pada konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perdebatan mengenai persyaratan pencalonan tidak semestinya berhenti pada persoalan politik, tetapi juga perlu memperhatikan kepastian hukum dan prinsip demokrasi.
