Sunday, October 11News That Matters

Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tak Kena Pajak, Penghasilan Rp500 Juta Jadi Sorotan


Wacana Berita, Jakarta –

Pengemudi ojek online (ojol) mendapat penjelasan mengenai perlakuan pajak setelah pemerintah menerbitkan aturan baru tentang perlindungan transportasi berbasis platform digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol tidak perlu membayar pajak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Enggak ada,” kata Maman, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Maman menjelaskan, rata-rata pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.

“Kenapa saya bilang seperti itu? Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Nah, artinya aturan main kita pendapatan di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun itu pajaknya 0%,” ujarnya.

Batas Rp500 juta tersebut berkaitan dengan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final UMKM. Berdasarkan ketentuan perpajakan, bagian omzet usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh apabila wajib pajak memenuhi persyaratan skema tersebut.

Artinya, angka Rp500 juta merujuk pada omzet atau peredaran bruto usaha, bukan otomatis penghasilan bersih yang diterima seseorang. Jika omzet melampaui batas tersebut, bagian yang melebihi Rp500 juta dapat dikenai PPh final sebesar 0,5 persen sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Ingatkan Perawatan Motor Mitra

Karena itu, penjelasan mengenai pajak ojol perlu dilihat berdasarkan status dan kondisi perpajakan masing-masing pengemudi. Pernyataan Maman mengenai tidak adanya pungutan pajak tidak serta-merta berarti seluruh pengemudi bebas dari semua jenis kewajiban perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah mengumumkan penerbitan aturan tersebut pada Kamis (8/10/2026) sebagai landasan untuk mengatur ekosistem transportasi daring.

Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk hubungan kemitraan antara perusahaan penyedia platform dan pengemudi. Pengaturannya juga meliputi layanan pengantaran barang dan makanan, selain transportasi penumpang.

Pemerintah berharap aturan baru itu memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital. Perlindungan yang diatur tidak hanya berkaitan dengan hubungan kemitraan, tetapi juga mencakup aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Maman menilai status pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi memiliki kaitan dengan perlakuan terhadap kegiatan usaha mereka. Dalam penjelasannya, ia menyoroti fasilitas pajak bagi pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi ketentuan sebagai salah satu dasar untuk menjelaskan kondisi pengemudi ojol.

Meski demikian, penerapan fasilitas tersebut tetap bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi masing-masing wajib pajak. Pengemudi perlu membedakan fasilitas pembebasan PPh atas bagian omzet tertentu dari kewajiban administrasi perpajakan lainnya.

Dengan terbitnya Perpres 27/2026, pemerintah kini memiliki landasan baru untuk mengatur perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Sementara itu, penegasan Maman mengenai pajak ojol perlu dipahami bersama aturan PPh UMKM agar pengemudi memperoleh gambaran yang tepat mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *