
KORAN MANDALA –Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah muncul dugaan masalah dalam pengelolaan enam ekor sapi yang dibeli menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp157 juta.
Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa sejumlah sapi diduga telah dijual sekitar dua bulan lalu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan aset ternak, penggunaan uang hasil penjualan, serta mekanisme pertanggungjawaban program yang dibiayai dari anggaran desa.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, nasib enam sapi tersebut tidak seluruhnya jelas. Ada ternak yang disebut dijual, ada yang ditukar dengan hewan lain, dan ada pula yang dilaporkan mati.
PDIP Bandung Perkuat Kapasitas Pengurus Ranting Lewat Pendidikan Politik
“Sapi itu dijual sekitar dua bulan lalu. Ada satu yang ditukar dua ekor domba karena sakit, dan satu ekor lagi memang mati,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (10/10/2026).
Keterangan itu belum menjelaskan secara rinci keberadaan seluruh ternak maupun status kepemilikan hewan pengganti.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap catatan inventaris, bukti transaksi, serta dokumen pemeliharaan untuk memastikan kondisi aset yang dibeli melalui program tersebut.
Hasil Penjualan Disebut untuk Membayar Pencari Rumput
Juar Bojes, anak Ketua Kelompok Ternak Rustim, membenarkan adanya penjualan sapi. Ia berdalih, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar upah pencari rumput yang bertugas menyediakan pakan ternak.
Menurut Juar, dua ekor sapi juga dilaporkan mati. Ia menyebut kondisi tersebut telah diketahui Inspektorat, meskipun belum ada dokumen pemeriksaan yang disampaikan untuk mengonfirmasi keterangannya.
“Tidak semua dijual. Dari enam ekor sapi, dua di antaranya mati dan hal itu sudah diketahui pihak Inspektorat,” ujar Juar saat dikonfirmasi.
Juar menambahkan, kelompok ternak berencana membeli kembali sapi untuk menggantikan ternak yang telah dijual. Ia menyatakan pembelian tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Besok akan dibelikan sapi baru lagi, paling lambat datang besok,” katanya.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti pembelian dan kondisi ternak pengganti.
Pengadaan kembali sapi, apabila benar dilakukan, juga perlu disertai kejelasan sumber dana, pencatatan aset, dan mekanisme pertanggungjawaban agar riwayat pengelolaan anggaran dapat ditelusuri.
Dokumen Kematian Sapi Belum Lengkap
Selain keberadaan ternak, kelengkapan administrasi kematian sapi turut menjadi persoalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan dokumen berita acara kematian sapi belum ditandatangani Kepala Desa Cikadu, Sulaeman, maupun penanggung jawab program.
Kondisi tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui apakah kematian ternak telah dilaporkan dan didokumentasikan sesuai prosedur.
Dokumen yang lengkap penting untuk menjelaskan penyebab kematian, waktu kejadian, kondisi ternak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.
Dalam program yang menggunakan Dana Desa, pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut realisasi anggaran saat pembelian.
Keberadaan aset, pemanfaatannya, biaya pemeliharaan, serta perubahan kondisi atau status kepemilikan ternak juga perlu dapat ditelusuri.
Karena itu, pemeriksaan terhadap program ketahanan pangan Desa Cikadu perlu mencakup pencocokan jumlah ternak yang tercatat dengan kondisi faktual, penelusuran uang hasil penjualan, serta pemeriksaan dokumen kematian dan pertukaran ternak.
Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan pengelolaan enam sapi tersebut sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan diharapkan menjelaskan bentuk persoalan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang diperlukan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Cikadu, Sulaeman, belum memberikan keterangan resmi mengenai penjualan ternak, laporan kematian sapi, maupun kelengkapan dokumen pertanggungjawaban program.
Belum adanya keterangan dari pemerintah desa membuat sejumlah hal penting masih perlu dikonfirmasi, termasuk kondisi terkini seluruh ternak, dasar penjualan, penggunaan uang hasil penjualan, dan tindak lanjut atas laporan kematian sapi.
Dugaan persoalan dalam pengelolaan program ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Namun, kejelasan mengenai keberadaan aset senilai anggaran Rp157 juta dan pertanggungjawabannya menjadi hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.
