Friday, October 9News That Matters

Dugaan Suap Pembebasan Bersyarat Bechi-Indra Kenz Diusut


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya investigasi terhadap dugaan kolusi atau suap dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Investigasi dilakukan untuk memastikan apakah pembebasan bersyarat tersebut hanya memenuhi ketentuan administratif atau juga telah melalui proses yang sesuai secara substantif. Yusril menyampaikan hal itu pada Jumat (9/10/2026).

Syarat formal terpenuhi

Menurut Yusril, Bechi dan Indra Kenz secara formal telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satu ketentuannya adalah narapidana telah menjalani dua pertiga masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

“Secara formal mereka sudah memenuhi syarat diberikan pembebasan bersyarat karena sudah dua pertiga dari tahanan dijalani dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik, secara formal itu kita katakan memenuhi syarat,” ujar Yusril.

Namun, pemenuhan persyaratan administratif belum otomatis menutup kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pemberian hak tersebut. Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri dugaan adanya kolusi atau suap yang mungkin memengaruhi keputusan pembebasan bersyarat.

“Tapi, apakah secara material terpenuhi ataukah ada kolusi di dalam, ada suap-menyuap gak di dalamnya, itu kita katakan kita investigasi,” katanya.

Status dapat dicabut dan dikembalikan ke lapas

Yusril menjelaskan, pembebasan bersyarat pada dasarnya dapat diberikan setelah narapidana menjalani dua pertiga masa hukumannya, dengan tetap memenuhi persyaratan tertentu. Ia mencontohkan, narapidana yang dijatuhi hukuman sembilan tahun dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani enam tahun, selama berkelakuan baik dalam masa pembinaan.

Akan tetapi, hak tersebut tetap disertai ketentuan yang harus dipatuhi. Yusril menekankan bahwa persyaratan dapat lebih ketat, terutama bagi narapidana yang berstatus residivis. Perilaku selama menjalani pembebasan bersyarat menjadi salah satu hal yang diawasi.

“Nah, apalagi jenis residivis, pasti. Ya, mereka itu bergaul dengan orang-orang yang terindikasi jahat saja, itu sudah gak boleh. Ya, misal malam-malam dia pergi ke kafe, ke bar, nah itu sudah selesai. Tinggal tangkap aja,” tutur Yusril.

Ia menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti adanya ketidakberesan, Kemen Imipas dapat mencabut pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Bechi dan Indra Kenz. Keduanya kemudian dikembalikan untuk menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *