Friday, October 9News That Matters

Mahfud MD Ragukan Perkara Pidana Ijazah Gibran Mudah Diproses, Ini Sorotannya


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan bagaimana dugaan tindak pidana dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan ditindaklanjuti. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, meskipun proses penegakan hukum tidak terlepas dari situasi politik yang melingkupinya.

Mahfud menyinggung konfigurasi politik saat membahas kemungkinan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kondisi politik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menilai apakah dugaan pelanggaran yang disorot dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Meski menyampaikan keraguan mengenai prosesnya, Mahfud menegaskan bahwa dugaan pidana tetap perlu diperiksa.

“Ini pidana ini harusnya diperiksa semua ini,” tegasnya dalam wawancara di program ROSI Kompas TV.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan kemungkinan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proses persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Mahfud menilai penelusuran tidak semestinya hanya berfokus pada satu lembaga, melainkan juga mencakup pihak yang berkaitan dengan penyusunan aturan dan dokumen pendidikan.

Ia sebelumnya mempertanyakan ketentuan persyaratan pendidikan yang dinilai memuat pengecualian bagi dokumen pendidikan luar negeri. Mahfud juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan permintaan dari pihak kementerian kepada KPU, meskipun informasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Selain proses penyusunan aturan, Mahfud turut membahas kemungkinan pemeriksaan terhadap Gibran apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan dalam pemberian keterangan palsu atau rekayasa dokumen.

“Kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, nanti bisa diperiksa juga,” ujar Mahfud.

Pernyataan itu merupakan penjelasan mengenai kemungkinan hukum yang menurut Mahfud perlu dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pernyataan tersebut bukan bukti bahwa Gibran telah melakukan pemalsuan atau tindak pidana.

Baca Juga: Gerindra Buka Suara Soal Gibran di Pilpres 2029

Mahfud juga menyinggung kemungkinan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebut angka sembilan ketika membahas pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Namun, angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa sembilan orang tertentu telah terbukti bersalah.

Dalam proses hukum, dugaan pelanggaran perlu diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti. Aparat penegak hukum juga harus memastikan perbuatan yang terjadi, ketentuan yang mungkin dilanggar, serta peran dan unsur kesalahan setiap pihak sebelum menarik kesimpulan pidana.

Sorotan Mahfud pada akhirnya mengarah pada dua persoalan yang berbeda, yakni apakah dugaan pelanggaran dalam polemik tersebut memiliki dasar bukti yang cukup dan bagaimana proses penegakan hukum akan berjalan. Keraguannya mengenai pengaruh konfigurasi politik merupakan pandangan yang ia sampaikan, bukan bukti bahwa proses hukum telah diintervensi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *