Friday, October 9News That Matters

Polres Garut Bongkar Kasus TPPO, Lima Tersangka Terseret Eksploitasi Seksual


KORAN MANDALA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik eksploitasi terhadap korban berinisial DF di wilayah Garut Selatan.

“Pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Garut Selatan. Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).” Ujarnya Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula ketika tersangka berinisial C.K. (19) diduga menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB).

Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lainnya.

Setibanya di wilayah Garut Selatan, korban diduga ditempatkan di sebuah lokasi tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.

Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Uang tersebut diduga diterima C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola; C.K. (19), sebagai perekrut; D. (44), sebagai penjemput; H.H. (26), yang turut membantu penjemputan; serta V.N. (17), yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mendapati kondisi keluarga korban yang memprihatinkan. DF diketahui telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.

Saat kejadian, anak korban yang paling kecil dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertamanya disebut berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi tersebut terjadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mewaspadai tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila proses perekrutan berpotensi menjerumuskan pencari kerja ke dalam praktik perdagangan orang dan eksploitasi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *