Friday, October 9News That Matters

Mahfud MD Bongkar 3 Kemenangan Denny Indrayana di MK, Meski Gugatan soal Gibran Tak Diterima


Wacana Berita, Jakarta –

Mahfud MD mengungkap tiga hal yang menurutnya menjadi keuntungan bagi Denny Indrayana dan rekan-rekannya dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian tersebut muncul meski permohonan yang diajukan Denny dkk berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyampaikan pandangannya dalam program ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026). Ia menilai ada sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara yang layak diperhatikan, terutama terkait tahapan persidangan dan amar putusan MK.

Poin pertama yang disoroti Mahfud adalah keputusan MK untuk melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara. Menurutnya, hal tersebut menjadi keuntungan bagi para pemohon karena permohonan mereka tidak dihentikan pada tahap awal melalui proses *dismissal*.

“Bahwa MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal process. Itu sudah kemenangan satu,” ujar Mahfud, dikutip dari program ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026).

Bagi Mahfud, berlanjutnya pemeriksaan hingga pokok perkara merupakan salah satu aspek penting dalam proses hukum yang ditempuh Denny Indrayana dkk. Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta berarti permohonan mereka dikabulkan atau seluruh dalil yang diajukan dinyatakan benar oleh MK.

Poin kedua berkaitan dengan proses persidangan yang berlanjut hingga pembacaan putusan tanpa melalui sidang sela. Mahfud juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurut penafsirannya berkaitan dengan bukti mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran.

Meski demikian, poin tersebut perlu dibedakan dari hasil akhir perkara. Mahfud sedang menjelaskan aspek proses dan pertimbangan yang ia nilai menguntungkan pemohon, bukan menyatakan bahwa MK mengabulkan tuntutan mereka terkait status Gibran sebagai wakil presiden.

Poin ketiga yang dianggap Mahfud sebagai kemenangan adalah amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Ia menilai perbedaan istilah tersebut penting dalam membaca hasil perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama rekan-rekannya.

“Bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga karena seharusnya ditolak,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut merupakan interpretasi Mahfud terhadap putusan MK. Secara umum, putusan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut untuk memperoleh putusan atas pokok tuntutannya, sedangkan penolakan berarti permohonan diperiksa tetapi dalil yang diajukan tidak beralasan menurut penilaian pengadilan. Konsekuensi konkretnya tetap harus dibaca berdasarkan pertimbangan dan amar putusan dalam perkara yang bersangkutan.

Baca Juga: Bedah Putusan MK Terkait Gibran, Feri Amsari Sebut Langkah Ini Jauh Lebih ‘Cerdas’

Di sisi lain, Mahfud mengakui permintaan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak akan dikabulkan melalui mekanisme yang mereka tempuh. Permintaan tersebut juga berkaitan dengan upaya mempersoalkan keabsahan jabatan Gibran setelah proses pemilihan dan pelantikan selesai.

Mahfud menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan setelah pemilu selesai dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan apabila tidak didasarkan pada batas kewenangan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa kewenangan untuk membatalkan pencalonan seseorang tidak bisa diperlakukan tanpa memperhatikan mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku.

“Kalau didiskualifikasi di tengah jalan, ditemukan cacat begitu, lalu MK bisa mendiskualifikasi, itu berbahaya bagi MK dan negara,” ujar Mahfud.

Untuk menggambarkan kekhawatirannya, Mahfud menyinggung kemungkinan persoalan administratif dalam dokumen persyaratan seseorang baru dipersoalkan setelah orang tersebut terpilih. Menurutnya, perlu ada batasan kewenangan yang jelas agar persoalan semacam itu tidak berujung pada ketidakpastian setelah proses pemilu selesai.

“Kalau sudah selesai, ya sudah selesai,” kata Mahfud.

Dengan demikian, tiga hal yang disebut sebagai kemenangan Denny Indrayana dkk merupakan penilaian Mahfud terhadap proses pemeriksaan dan amar putusan MK. Penilaian itu tidak mengubah hasil resmi perkara, yakni permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan melalui mekanisme tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *