Friday, October 9News That Matters

Perwira TNI Ditahan soal Dugaan Judi Online di Cijantung, 32 Komputer Disita


Wacana Berita, Jakarta –

Sebanyak 32 unit komputer dan 14 telepon seluler disita dalam pengungkapan dugaan operasional judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Dalam perkembangan kasus tersebut, seorang perwira TNI berinisial Letkol (Inf) Arman turut ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, Arman menempati rumah dinas yang menjadi lokasi penanganan perkara. Perwira yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu kini diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya.

“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Nas menegaskan bahwa Pomdam Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan Arman dalam dugaan aktivitas judi online tersebut. Penahanan untuk pemeriksaan belum membuktikan kesalahan yang bersangkutan, sehingga kesimpulan mengenai perannya menunggu hasil penyelidikan.

Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10/2026), setelah muncul laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat beserta barang bukti.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan sistem judi online. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diperiksa.

Selain komputer dan telepon seluler, petugas juga menyita sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap aktivitas di rumah dinas itu dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Geger! Sarang Judi Online Dibongkar di Perumahan TNI, Begini Kronologinya

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.

TNI AD menyatakan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan personel militer maupun warga sipil yang diamankan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *