Friday, October 9News That Matters

Tak Akan Ketemu Meski Dicari Sampai Mati


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menyoroti putusan mengenai gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Iamenafsirkan pertimbangan tentang tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas sebagai persoalan mendasar dalam pembuktian dokumen pendidikan Gibran.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran. Ia berpendapat bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan ijazah sekolah menengah atas pada umumnya sehingga proses penyetaraan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah persyaratan pendidikan tersebut dapat dibuktikan.

Baca Juga: Level Kepintaran Gibran Diungkap Guru SMP: Wajar Banget Kalau Sekolah di Singapura

“MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya,” ujar Mahfud, dikutip Jumat (9/10/2026).

Mahfud kemudian menyoroti penilaian terhadap dokumen penyetaraan yang dibahas dalam persidangan. Menurut pembacaannya atas putusan, persoalan bukan hanya mengenai keberadaan dokumen pendidikan luar negeri, tetapi juga apakah dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang telah memenuhi persyaratan pendidikan setingkat SMA.

“Nah, yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK. Tidak ditemukan bukti penyetaraannya berarti ijazahnya tidak ada,” tukasnya.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan itu harus dipahami dalam konteks pembuktian di pengadilan. Ia merujuk pada pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

“Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara ini kan tidak ada,” ucap dia.

Mahfud turut menyinggung dokumen yang muncul dalam proses pembuktian, termasuk certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta transkrip nilai. Ia menilai dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan hanya karena berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

“Itu tidak setara dengan ijazah, hanya setara dengan kemampuan kan katanya ya,” terangnya.

Mahfud kemudian menjelaskan perbedaan antara pengakuan atas kemampuan seseorang dan bukti formal bahwa orang tersebut telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat tertentu.

“Apa istilahnya tuh di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini, bukan setara dengan ijazah, bukan bukti kelulusan,” bebernya.

Dokumen yang menerangkan keikutsertaan dalam pembelajaran atau pencapaian tertentu tidak otomatis memiliki fungsi yang sama dengan ijazah. Status dan kegunaan setiap dokumen harus dinilai berdasarkan ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku.

Ia juga menyinggung catatan administratif yang menurutnya menjadi kendala dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahfud mencontohkan adanya perbedaan keterangan mengenai bidang studi dalam dokumen yang dipersoalkan.

Baca Juga: Wajar Gibran Dikritik Tajam, Hendri Satrio: Tak Ada Ijazah Pake Ngewakilin ke Forum Dunia, Ampun Dah

“Ya apalagi juga yang disampaikan itu ada catatan administratif kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi tapi ditulisnya di bidang bisnis gitu ya, dan sebagainya, dan itu juga masalah sehingga disetarakan pun jadi susah gitu,” tandasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *